oleh

Protes Lahannya PT UJA, Dua Kampung Terancam Bentrok

Harianpilar.com, Tulang Bawang Barat – Masalah lahan PT Umas Jaya Agrotama (UJA) di Tiyuh Gunungkatun dan Gedungratu, Tulangbawang Udik, Tulangbawang Barat kembali bergejolak. Puluhan warga dari kedua tiyuh mendatangi kantor perusahaan di areal Devisi Gunungkatun, mereka menolak sikap perusahan yang akan memaksa membajak lahan seluas 800 ha yang dikliem warga di luar HGU perusahaan tersebut, Selasa (1/12/2015).

Untuk mengusai lahan tersebut perusahaan menerjunkan puluhan anggota keamaan dan anggota kepolisian termasuk aparatur tiyuh. “Lahan yang duduki warga ini tidak masuk dalam HGU perusahaan. Selama ini pemilik lahan tidak pernah merasa menjual dan menerima gantirugi dari perusahaan,” ujar Kepala Tiyuh Gedungratu, Abdul Halim kepada wartawan

Abdul Halim mengaku selain sebagai aparatur tiyuh dirinya juga selaku pendamping ahli waris Umbulan Cupang Besagai dan Kalibatu. Dia meminta perusahaan tidak menggarap di atas lahan warga tersebut sebelum ada kesepatan yang jelas antara warga dan perusahaan. “Lahan yang digarap warga ini status lahan masuk wilayah Gedungratu. Sedangkan perusahaan ini status HGU nya atas nama PT Aria Pelangi berada di Divisi Gunungkatun,” kata dia. Menurutnya, munculnya gejolak tersebut karena adanya rencana perusahaan akan membajak lahan untuk ditanami singkong. “Perusahaan merasa lahan ini masuk HGU mereka. Tapi, para ahli waris mengaku tidak pernah menjual lahan ini. Masalah inilah yang harus diselesaikan dulu terutama masalah status dan batas lahan sesuai dengan HGU. Jika ini tidak sikapi perusahaan tentunya akan menimbulkan gejolak,” kata dia.

Namun, pernyataan kepala Tiyuh Gunungkatun tersebut berbeda dengan penyataan kepala Tiyuh Gunungkatun, Tanjungan Sahlan. Sahlan mengatakan datangnya puluhan anggota keamaan keareal tersebut untuk melakukan pengamanan lahan milik perusahaan. Hal ini menindaklanjuti surat pemberitahuan dari perusahaan yang akan melakukan pembajakan lahan. Lahan perusahaan tersebut akan ditanami dengan ubikayu. “Lahan yang akan dibajak adalah lahan perusahaan bukan lahan warga. Lahan yang akan dibajak adalah lahan seluas 800 ha di luar lahan HGU dari PT. Aria Pelangi yang telah dibeli perusahaan,”kata dia.

Dia berharap warga dapat memahami sikap perusahaan. Sebab, lahan yang akan digarap adalah lahan perusahaan yang telah diganti rugi. “Yang akan dibajak adalah lahan perusahaan. Artinya, mana yang lahan perusahaan silahkan serahkan. Tapi, sekarang ini banyak warga yang telah menyewakan lahan diareal perusahaan ini,” kata dia.

Sementara pihak PT UJA enggan memberikan keterangan. “Maaf pimpinan kami tidak mau memberikan keterangan. Yang berhak memberikan keterangan adalah kantor pusat di PT Umas Jaya, Lampung Tengah,” ujar Made, salah seorang satpam PT UJA

Informasi lain menyebutkan, terkait masalah lahan PT UJA tersebut terjadi hampir setiap tahun. Sebelumnya, BPN Pusat telah menyatakan perusahaan tersebut belum mengantongi HGU. Lahan yang dikuasai perusahaan tersebut merupakan lahan eks PT Aria Pelangi seluas 1.100 ha yang berada di Tiyuh Gunungkatun. (nt/lp/joe)