Harianpilar.com, Lampung Selatan – Petugas Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menggagalkan penyelundupan daging celeng (babi) yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi (illegal) seberat 300 kilogram, Minggu (29/11/2015) sekitar pukul 23.30 Wib malam.
Daging celeng tersebut diamankan petugas dari kendaraan Bus Sri Lambang dengan Nopol BG 3007 FB dari arah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) hendak menuju Pulau Jawa. Daging babi tersebut ditemukan petugas dibagasi bagian atas bus.
Kepala Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Drh. Azhar mengatakan, penyelundupan daging celeng yang digunakan peluka saat ini tergolong baru, karena untuk mengelabui petugas pelaku membawa daging tersebut dibarengi atau disimpan dibawah tumpukan madu lebah seberat 1.030 kilogram yang dilengkapi dokumen resmi.
Selanjutnya kata dia, akibat penyelundupan dading babi tersebut, pemilik daging babi akan dijerat dengan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 200 juta.
“Yang jelas pemiliknya akan dijerat dengan Undang- Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan denda Rp 200 juta, kurungan maksimal 2 tahun penjara,” katanya kepada wartawa di ruang kerjanya, Selasa (2/12/2015).
Sementara itu, berdasarkan pengakuan sang Supir Bus Sri Lambang, Dani Irawan mengatakan, pihaknya mendapatkan upah sebesar Rp 400 ribu untuk membawa daging celeng tersebut sampai ketujuan oleh pemilik daging tersebut.
Pria yang berasal dari Kelurahan Batu Raja, Kecamatan Batu Raja Timur, Ogan Komering Ulu, Sumantera Selatan (Sumsel) sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk di kantor Karantina untuk dimintai lebih lanjut terkait kepemilikan daging celeng yang dibawa dikendaraannya. (Saipul/Juanda)









