oleh

Toto Sumirat, Mance, Richad, Belum Kembalikan Randis

Harianpilar.com, Pesawaran – Pemerintah kabupaten Pesawaran akan melakukan tindakan tegas, terkait aset yang tidak sesuai dengan peruntukkan dan terindikasi melanggar hukum. Beberapa asset pemda yang belum dikembalikan adalah mobil dinas mantan ketua DPRD (2009-2014), Toto sumirat, Randis mantan Kaban arsip dan perpustakaan Richard, dan randis koordinator staf ahli, Abdurrahman Sarbini, alias Mance.

Kepala bagian perlengkapan pemda pesawaran, Holil, ST, mengatakan randis yang tidak sesuai dengan penggunaan serta kepemilikan, akan dilakukan penarikan, dan mengambil paksa aset bergerak milik Pemkab Pesawaran. “Jika dimungkinkan kita gunakan jalur hukum, seandainya pemegang randis, yang sudah berkali-kali dilakukan upaya pengembalian secara persuasif. Jika dimungkinkan kenapa tidak, ini (randis) merupakan fasilitas negara. Tapi, Saya yakin randis yang dipergunakan semasa menjabat itu secepatnya akan dikembalikan,” katanya.

Menurut Kholil, saat ini Pemda telah mengingatkan mereka yang menggunakan asset pemda. “Kita akan menegur kembali untuk ketiga kalinya. Kita juga masih menunggu perintah pimpinan untuk itu,” kata Holil, via ponselnya kemarin, Senin (9/11/2015).

Diketahui, berdasarkan pantauan dilapangan, sejumlah randis yang ditengarai melanggar aturan hukum, dan tidak sesuai dengan peruntukkan diantaranya, randis mantan ketua DPRD (2009-2014), Toto sumirat. Kemudian randis mantan Kaban arsip dan perpustakaan Richard, dan randis koordinator staf ahli, Abdurrahman Sarbini.

Terpisah, alat berat berupa exkavator bantuan pemerintah pusat tahun 2012 silam, yang saat ini masih didalami pansus DPRD, dan keberadaan terakhir berada di Rawajitu-Menggala, dikatakan kadis DKP, sujanto berdasarkan sesuai SOP dan tidak melanggar hukum. Dikatakannya, alat berat exkavator yang keberadaannya di Rawajitu itu, berdasarkan surat perjanjian kontrak Dinas DKP Pesawaran dengan pihak ketiga, dan pihak DKP tidak bisa mengambil paksa, karena dalam kontrak exkavator tersebut di kontrak selama 1100 jam.

“Masih sisa sekitar 300 jam dalam kontrak, ya kami tidak bisa menarik karena itu masih dalam kontrak,” katanya.

Dan untuk memulangkan alat berat ini, sambungnya DKP mesti merogoh kocek biaya yang lumayan besar. “Untuk memulangkannya butuh mobilisasi Kurang lebih 15 juta. saya juga gak punya dana untuk itu,” katanya.

Terkait alat berat exkavator, pansus DPRD berencana membawa keranah hukum. Pasalnya, menurut anggota pansus, Mursalin, Dinas Kelautan dan Perikanan terindikasi melakukan pelanggaran PAD. Terkait dengan alat berat yang disewakan terhadap pihak ketiga. “Kalau 1100 jam dalam kontrak sewa, artinya dalam hitungan hari 137 hari dong sewanya. Lah kenapa sejak 2013 lalu sampai saat ini belum juga dikembalikan. Malah DKP masih mempunyai hutang 300 jam, mengapa seperti itu?,” kata Mursalin, yang memastikan pansus DPRD secepatnya akan merekomendasikan kepihak kejaksaan, terkait adanya indikasi pelanggaran hukum DKP terhadap sewa exkavator bantuan pemerintah pusat 2012 lalu. (fahmi/joe)