Harianpilar.com, Bandarlampung – Sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung, melakukan Test Urine. Upaya ini merupakan atas perintah gubernur, Senin (9/11/2015).
Kegiatan yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung ini untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika di kalangan PNS. Tes urine ini akan dilakukan selama 4 hari, di lima SKPD yakni, Dinsos, Dinas Perhungan, Dispenda, Dinas Perindustrian dan Koprasi. Selanjutnya, akan dilakukan di 51 SKPD.
“Sebanyak 51 Satker di pemerintah daerah (Pemda) Lampung akan dilakukan test urine. Ini atas perintah gubernur,” kata Kabid Pemberdayaan dan Pencegahan Masyarakat BNN Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah saat melakukan test urine di Dispenda Lampung, Senin (9/11/2015).
Dijelaskanya, Test urine dilakukan selama 4 hari, yaitu pekan ini 2 hari, Senin dan Selasa, pekan depan Senin dan Selasa hari kerja.
“Tes urine kita lakukan menggunakan 5 parameter. Pagi ini lima SKPD, Dinsos, Dinas Perhungan, Dispenda, Dinas Perindustrian dan Koprasi. Karena banyak SKPD yang akan dilakukan tes. Maka kita usahakan 14 SKPD terjangkau selama 4 hari, dan kemudian dilanjutan ke biro-biro,” tukasnya.
Sepertinya pemeriksaan urine ini juga sebagai tindak lanjut dari kasus tertangkapnya salah satu pejabat lingkungan Pemprov Lampung, karena terbukti menggunakan narkoba. Tersangka saat ini sedang melakukan rehabilitasi/rawat jalan. “Tersangka dianggap sebagai pengguna, jadi direhabilitasi,” terang Syaiful.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung, Syaiful mengatakan, bahwa dirinya mengaku ini hanya menerima, jadi kita terbuka untuk dilakukan tes. “Jika ada pegawai yang positif, Dispenda hanya membuat berita acara pelaporan kepada Inspektorat,” katanya.
Diketahui sebanyak 150 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dispenda mengikuti tes urine berikut eselon II, III, dan IV. “Tes ini atas perintah gubernur, untuk mengamankan birokrasi dari narkoba,” jelas. (Fitri/Juanda)









