Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang akan melakukan kajian dan telaah terhadap laporan atas dugaan penyelewengan dana zakat sebesar Rp750 juta di Kementerian Agama (Kemenag) Lampung, patut diapresiasi. Meski hingga kini, Korp Adhyaksa itu belum akan memanggil pihak-pihak terkait, sebelum mempelajari isi laporan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Lampung Yadi Rahmat, saat dihubungi via telepon menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima laporan dugaan penyelewengan dana zakat di Kemenag Lampung. “Laporan pengaduan tersebut sudah kita terima dan sedang dilakukan telaahan, terhadap isi pengaduan tersebut,” tegas Yadi, dalam pesan singkatnya, Rabu (4/11/2015).
Menurut Yadi, sebelum dikeluarkan surat perintah pemanggilan, pihaknya akan mempelari materi laporan. “Terkait pemanggilan pihak-pihak, belum mengarah kesana, kami sedang melakukan kajian terlebih dahulu,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan laporan perwakilan PNS Kemenag Lampung ke Kejati dan KPK, dana zakat tersebut, dikutip dari gaji para PNS di bawah naungan Kementerian Agama, sebesar Rp75 ribu/PNS dengan rincian Rp60 ribu untuk zakat dan Rp15 ribu untuk infak, dengan total dana terkumpul Rp700 ribu.
Dugaan awal, pengelolaan dana yang berasal dari kutipan gaji seluruh PNS di bawah Kementrian Agama di Lampung tersebut tidak transparan, tidak tepat sasaran dan disalahgunakan. Dalam surat laporan tertanggal 13 Agustus 2015 dan ditujukakn kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut dijelaskan, gaji setiap pegawai di bawah Kementrian Agama dikutip sebesar Rp75.000 dengan rincian Rp60.000 untuk zakat dan Rp15.000 untuk infak. Pengutipan gaji tersebut berlaku umum pada saat menjelang hari raya idul fitri lalu, sedangkan total pegawai mencapai 10.000 orang yang tersebar diseluruh kabupaten kota di Lampung.
Dengan asumsi jumlah pegawai tersebut, terkumpul dana total mencapai Rp750 juta. Dijelaskan pula, prosedur pengutipan gaji tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pegawai. Tidak hanya itu, sejak dikelola oleh Depag penyaluran dana tidak pernah ada laporan dan rekening Koran dari Baznas Provinsi Lampung. Sedangkan pihak yang menyalurkan dana tersebut yakni Kasi Zakat pun tidak pernah menyampaikan laporan. “Kami minta BPK dan Kejaksaan untuk mengaudit dan menindaklanjuti laporan kami. Pemeriksaan juga harus dilakukan terhadap bendahara dan wakil bendahara,” dalam laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Humas Kemenag Lampung Istutiningsih saat ditemui di ruang kernya, Selasa (3/11/2015) membantah jika ada pemotongan gaji untuk zakat. Karena selama ini pemotongan tersebut atas keinginan para pegawai sendiri untuk memberikan sebagian rejeki mereka.
“Selama ini zakat mall yang diberikan melalui pemotongan gaji atas keinginan para pegawai sendiri. Tidak semua pegawai yang memberikan zakat itu, di Kanwil ini hanya ada 160 pegawai yang beragama islam itupun tidak semua yang ikut memberikan zakat dan nifas, zakat tersebut langsung kami berikan kepada Badan Zakat Nasional, dalam satu bulan bisa terkumpul Rp10 juta zakat nifas,” jelasnya. Tuti juga menolak tegas jika pengelolaan dan zakat ini tidak transparan.
” Jadi terkait tidak trasnparan pengelolaan dana zakat fitrah dan zakat mall yang diduga tidak transparan dan sarat penyimpangan apalagi dana zakat tersebut, diambil dari gaji para PNS di bawah naungan Kementerian Agama, sebesar Rp75 ribu/PNS dengan rincian Rp60 ribu untuk zakat dan Rp15 ribu untuk infak. Semua itu tidak benar karena tidak semua pegawai yang dipotong gajinya,” ujar Tuti.
Ditambahkannya, untuk zakat Kemenag langsung menyerahkan ke badan zakat nasional melalui transper. ” Kami melakukan zakat ini sudah lama, untuk louncing zakat ini disosialisasikan pada saat pelaksanaan MTQ lalu, tapi sebelumnya untuk di Kemenag sudah berjalan, yang jelas tidak ada paksaan untuk pelaksanaan zakat ini kepada semua pegawai yang ada di Kemenag,” terangnya.
Sebelumnya, terkait laporan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih memperdebatkan kerugian negara yang diakibatkan dari pemotongan gaji ribuan pegawai negeri sipil (PNS) dibawah lementrian agama. Dana yang dipotong tersebut, diakui beberapa pegawai departemen agama digunakan untuk zakat fitrah dan mall perayaan Idul Fitri. “Kami masih mencari adanya kerugian negara atau tidak dalam laporan perkara pemotongan gaji tersebut. Karena, dari laporan tersebut tertulis bahwa gaji dipotong. Sedangkan dalam telaah ini kami masih munculkan adanya dugaan lain,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rahmat yang dihubungi melalui ponselnya.
Dijelaskan, ada beberapa kemungkinan yang muncul dalam telaah hukum laporan tersebut. Pertama, akan ada kerugian negara apabila gaji yang merupakan hak pegawai tersebut dipotong sebelum disalurkan.
Kedua akan ada dugaan pungli jika, gaji yang pada saat diberikan terjadi penyetoran dengan jumlah tertentu dari nilai gaji tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dan ketiga tidak akan terjadi satu tindak pidana jika dana gaji yang diberikan kepada bendahara terlapor jika diberikan oleh pagawai setelah menerima gaji dan diberikan secara sukarela. “Masih ada beberapa kemungkinan yang akan timbul dari telaah hukum tersebut, maka dari itu kami masih menyusunnya dengan tim, jika memang ditemukan dugaan mengarah adanya kerugian negara maka status perkara akan dinaikkan,” kata dia. (Dedy R/Juanda)









