Harianpilar.com, Lampung Selatan – Masyarakat Desa Karang Anyar Kec. Jati Agung Kab. Lampung Selatan kembali berunjuk rasa di Lapangan olahraga Desa Karang Anyar. Mereka tetap menolak lapangan itu dijadikan lokai pembangunan pasar Karang Anyar. Sabtu (31/10/2015).
Ratusan massa juga menuntut kepada Dinas Pasar dan kepala Desa Karang Anyar untuk mengembalikan fungsi tanah lapang yang sedang dibangun pasar sebagai fasilitas sarana olahraga, dan melakukan pembangunan pasar Karang Anyar di Lokasi tanah yang sudah di hibahkan untuk pembangunan pasar. “Kami menolak pembangunan pasar di lokasi lapangan olahraga milik warga. Kami minta hentikan pembangunan, dan pindahkan ke lokasi yang sudah disiapkan warga,” kata Heriyanto, Kordintor aksi.
Menurut Heriyanto, kasus ini bermula ketika kepala Desa Karang Anyar menyetujui tukar guling antara lokasi tanah lapangan dengan lokasi tanah yang di hibahkan untuk pasar oleh Bpk. H. Triyono. Dimana dalam pengambilan keputusan tukar guling lahan tersebut tidak melibatkan masyarakat Desa Karang Anyar. Padahal tanah lapangan tersebut hibah dari sesepuh-sesepuh terdahulu dan sudah menjadi milik/fasilitas umum masyarakat Desa Karang Anyar. Situasi tersebut semakin memanas karena sudah beberapa kali melakukan mediasi keinginan masyarakat tidak pernah di tanggapi oleh Dinas pasar dan Kepala Desa Karang Anyar.
Aksi unjuk rasa ini penolakan pembangunan pasar di tanah Lapangan tersebut dimulai pukul 09.00 wib dan berakhir pukul 10. 30 wib. Sampai dengan massa aksi selesai melakukan aksi unjuk rasa penolakan pembangunan pasar tersebut tidak ada tanggapan dari dinas pasar dan Kepala Desa Karang Anyar terkait aksi penolakan tersebut. Rencananya massa aksi akan melakukan aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar lagi pada hari Minggu, 1 November 2015 dilokasi tanah Lapangan. (rls/joe)









