Harianpilar.com, Pringsewu – Pengisian jabatan Kepala Dinas (Kadis) atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Pringsewu diduga kuat melanggar Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2015, Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara( PAN) nomor ; 13 tahun 2015 karena tidak sesuai dengan bidangnya atau tidak sesuai dengan keahliannya.
Penempatan jabatan Kadis atau SKPD yang tidak sesuai dengan bidangnya itu diantaranya Kadis Koperasi Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecill menengah (Koperindag dan UKM) Maryati, S.Pd yang mana latar belakangnya merupakan seorang pengajar atau Guru, lalu Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Nur Kuncoroningsih. “Mereka itu kan bukan bidangnya tapi dipaksakan untuk memegang suatu jabatan yang memang tidak dimiliki keahliannya dan banyak yang lainya seperti itu di Pringsewu ini ini kan sudah menyalahi sementara Pringsewu sendiri akan menerapklan lelang jabatan bagi eselon II ini kan sudah jelas kenapa tidak dibereskan saja terlebih dahulu yang sudah terjadi,” kata salah satu warga Prigsewu yang meminta merahasiakan jatidirinya berinisial SD saat wawancarai di kediamannya.
Sementara dalam rangka menerapkan Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2015. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen ) Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) nomor 13 tahun 1015 pemerintah Pringsewu akan melelang tiga jabatan strategis di Eselon 2 yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umun (Kadis PU), Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadistanak) dan Kepala Dinas pendapatan Daerah (Kadispenda).
Bahkan menurut Kepala Badan Kepegawean dan Diklat Daerah(BKDD) Kabupaten Pringsewu M. Dawam Raharjo jabatan eselon 2 akan dilelang di Pringsewu dalam waktu dekat. “Ada tiga kadis yang akan dilelang Kadistanak, Kadis PU dan Kepala Dispenda dan saat ini sedang mempersiapkan tim panitia seleksi(pansel), ” Ujar Dawam saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Adapun yang menjadi Dasar dilakukannya lelang jabatan tersebut kata Dawam yaitu. Undang Undang (UU) nomor 5 tahun 2015. Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Mentri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara( PAN) nomor 13 tahun 1015 bagi semua pejabat eselon 2 harus melalui lelang. Dikatakan Dawam Lelang dilakukan terbuka untuk umum,bagi warga Pringsewu bisa memantaunya jika ada yang tidak beres bisa menyampaikan protes sehingga yang terpilih tiga besar yang akan deserahkan kepada Bupati benar benar yang memenuhi kreteria “Pansel akan memilih tiga besar yang memenuhi kreteria untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati untuk dipilih salah satu dari tiga orang tersebut,” Katanya. Sementara bagi jabatan sekretaris atau eselon 3A tetap Badan pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) yang menentukan. (Sahirun/joe)









