oleh

Keberadaan Jalan Tol, merubah RTRW Lamsel

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Realisasi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memaksa pemerintah daerah Lampung Selatan menata masterplan pembangunan yang sedang berjalan. Karena Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) harus menyesuai keberadaan Jalan Tol, dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) diwakilkan sekretarisnya Tiopan S Pangabean mengatakan, selain dua hal tersebut beberapa wilayah kecamatan kedepannya akan mengalami perubahan nama RTRW, juga disebabkan adanya pembangunan Institut Tekhnologi Sumatera (ITERA). “Memang dengan adanya pembangan tol trans sumatra ini kami harus menata ulang masterplan, ada beberapa yang mengalami perubahan,” katanya selasa (27/10/2015).

Dia juga menambahkan, pemerintah setempat telah menetapkan beberapa kecamatan menjadi wilayah kawasan yang meliputi kawasan industri berada di Kecamatan Tanjung Bintang, dan Katibung, Kawasan pertanian berada di Kecamatan Sragi dan Palas, Kawasan perkebunan berada di Kecamatan Merbaumataran, Kawasan Kelautan dan perikanan berada diwilayah Kecamatan Ketapang, Rajabasa, Bakauheni, serta beberapa kecamatan lainnya. “Saat ini sedang dilakukan Peninjauan kembali dengan melibatkan pihak konsultan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lamsel. Saya contohkan, seperti Kecamatan Tanjung Bintang yang tadinya wilayah Industri, setelah ada pembangunan jalan tol harus diubah nama wilayahnya. Tetapi, ini harus dilakukan PK dahulu, apakah layak atau tidak layak nama wilayahnya diganti,” tambahnya.

Ketika ditanya, penentuan wilayah mana saja yang akan mengalami perubahan RTRW. Mantan Sekretaris Dinas Pertamanan dan Kebersihan ini, tidak bisa mengatakannya. Sebab, ujar Tiopan, penentuan wilayah mengalami perubahan RTRW ditentukan oleh pihak konsultan. “Belum tahu, nanti yang menentukan pihak Konsultan. Maka dari itu, kita ambil dulu datanya, kemudian kita susun (konsep, red), setelah itu dievaluasi untuk pembangunan jangka panjang apakah untuk 5 tahun atau 10 tahun kedepan,” katanya.

Dalam penetapan perubahan  RTRW terdapat Tiga tahapan. “Terdiri dari PK, Proses (evaluasi, red), kemudian perencanaan,” katanya, dengan menyebutkan pengelolaan RTRW tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman RTRW Nasional. (saiful/joe)