Harianpilar.com, Pringsewu – Jajaran Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengamankan tiga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu di pekon Gadingrejo, kecamatan Gadingrejo, kabupaten Pringsewu, Rabu (21/10/2015).
Ketiga pelaku yang berhasil diamanan yakni Mardian Ofriardani alias Kancil (31) warga jalan Pramuka Pekon Gadingrejo. Sedangkan dua pelaku lain warga Desa Kebagusan kecamatan Gedung Tatatan, kabupaten Pringsewu yakni Gatam (37) dan Edi Yusuf (35).
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mengatakan tersangka dilakukan penangkapan sekira pukul 18.00 wib, Rabu (21/10) berdasarkan Informasi dari masyarakat. “Kalau tersangka kancil sering menjual dan mengisap narkotika jenis sabu-sabu dirumah kakak sepupu yang beralamat di jalan pramuka pekon Gading rejo,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (22/10/2015).
Kemudian lanjut dia, pihak Satnarkoba Polres Tanggamus tidak lama dari itu juga lansung melakukan penyelidikan dan pengembangan lagi berhasil mengamankan tersangka Gatam di Rest Area Pekon Wates, kecamatan Gadingrejo. “Dari kedua tersangka kami berhasil menemukan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0.5 gram dan 1 seperangkat alat hisap atau bong termasuk pirek,” ujar Syahrial.
Setelah berhasil mengamankan dua tersangka polisi kembali lagi melakukan pengembangan pada hari yang sama sekira pukul 21.00 WIB, Rabu (21/10/2015) berhasil mengamankan Edi Yusuf didepan Alfamarat Pekon Gadingrejo. “Dari tersangka Edi kami berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu sabu seberat 0.5 gram dan satu buah handphone merk nokia,” Syahrial.
Ditambahkan Sarial, Akibat perbuatan ketiga orang pelaku untuk tersangka Mardian Ofriardani alias Kancil (31) Kancil akan dikenakan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan untuk dua tersangka lain yakni Gatam (37) dan Edi Yusuf (35) akan dikenakan pasal 112 Jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai dengan 12 tahun. (sahirun/joe)









