Harianpilar.com, Lampung Tengah – Seorang pria, Supriyanto alias Dalem alias Dhalom (38), yang diduga sebagai gembong pelaku kejahatan di Lampung Tengah tewas ditembak petugas dalam penggrebekan oleh tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Tengah Rabu (21/10/2015). Selain Dhalom, tim gabungan juga menangkap satu begal lain dan tersangka kasus perjudian.
Penggrebekan dilakukan tim gabungan menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang gembong curas dan curat. Pada Rabu (21/10/2015) sekitar pukul 04.00 WIB ada 100 personil gabungan dari Brimob Polda Lampung dan Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng mengikuti apel. Dalam apel yang dipimpin Dir Reskrimum Polda Lampung Kombes Pol Zarialdi itu, dilakukan pembagian tugas untuk sekitar 100 personil yang dibagi dalam empat tim.
Sebelum pukul 07.00 WIB, tim telah sampai di lokasi penggrebekan, yakni di Padangratu, Kecamatan Padangratu Lamteng. Pada penggrebekan itu, tim gabungan berupaya menangkap Supriyanto alias Dalem alias Dhalom (38). Menurut petugas, tersangka melawan petugas dengan senjata tajam dan senjata api rakitan. Dan petugas melumpuhkan tersangka dengan tiga tembakan. Tersangka yang terluka sempat dibawa ke RS Demang Sepulauraya Lamteng, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Dari tersangka Dhalom ini petugas mengamankan dua senpi rakitan laras pendek, dua kotak peluru revolver, dua sajam, satu plastik kecil sabu-sabu siap pakai, satu bong plus pipet habis pakai, dua pipa sabu, dan satu set perlengkapan senpi rakitan.
Data kepolisian menunjukkan tersangka Dhalom masuk dalam 31 laporan polisi terkait kasus curas/begal dan curat. Kuat juga dugaan tersangka adalah pengedar narkoba yang biasa menyediakan barang untuk pemakai pemula. Dhalom menyediakan rumahnya untuk pemakai yang ingin menggunakan sabu-sabu. Dari 31 kasus, sebanyak 15 diantaranya sudah berjalan (P.21).
Dhalom telah lama meresahkan masyarakat karena perbuatannya. Catatan kepolisian, Dhalom dikaitkan dengan kasus pembegalan di Kampung Sriwayah. Korban saat itu tak hanya dirampas hartanya, tetapi juga dilecehkan. Selain itu, Dhalom juga diduga terlibat pencurian di areal kebun sawit PTPN VII Kampung Padangratu. Dhalom dijerat dengan pasal 365, 363 KUHP serta UU Darurat No.12 Tahun 1951. Masing-masing ancamannya 12 tahun, sembilan tahun dan 10 tahun.
Tak jauh dari lokasi tertembaknya Dhalom, tersangka lain bernama Hendra alias Hen (24), warga Kampung Padangratu juga dibekuk tim gabungan. Hen juga berupaya melawan dan melarikan diri sehingga polisi menghentikannya dengan dua tembakan di kaki kanan dan kiri. Hen diduga terlibat setidaknya dalam empat kasus curas dan curat yang masuk laporan polisi. Dari tangan Hen disita satu sajam dan sebuah bong.
Tersangka lain yang juga ditangkap tim gabungan pada hari dan tempat yang sama adalah Kadir (55). Tersangka ini diduga terlibat kasus perjudian berupa togel. Kadir diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar rekap togel dan uang Rp55 ribu. Pascapenggrebekan personil Brimob Polda Lampung dan Sat Sabhara Polres Lamteng masih berjaga. Tersangka yang tewas telah diserahkan kepada pihak keluarga melalui pemerintah kecamatan. Sedangkan tersangka lain dan barang bukti rencananya dibawa ke Mapolda Lampung. (lp/joe)