oleh

Sekdes Cabul Dan Guru Bandel Di Pecat

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dipecat karena melanggar disiplin pegawai. Mereka adalah Sekdes Mekar Mulya, Palas, dan Guru SD N 2 Rejomulyo, Jati Agung.

Data kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPL) Lampung Selatan dua PNS yang dipecat, yakni Wasjan Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarmulya, Kecamatan Palas karena tersandung kasus asusila, dengan SK pemberhentian bersifat rahasia nomor 800/471.06/2015 tertanggal 31 Agustus. Sedangkan, Bibit Heru Widada merupakan guru SDN 2 Desa Rejomulyo, Kecamatan Jatiagung, diberhentikan karena tidak pernah melaksanakan tugas selama lima bulan lebih dengan SK pemberhentian bersifat rahasia nomor 888/554/iv.08/2015 tertanggal 30 September. Berdasar pada daftar rekapitulasi PNS pensiun Tahun 2011 sampai dengan 2015, terdapat 13 PNS. Sementara itu, yang menerima hukuman (punishment) tingkat, dengan perincian 2011 sebanyak 5 orang, 2012 sebanyak 6 orang, dan 2015 sebanyak 2 orang.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemberhentian Pegawai BKPL Lampung Selatan, Erwin Sukmajaya mengakui adanya dua PNS Lampung Selatan yang pecat. “Benar itu, mereka mendapatkan hukuman tingkat berat karena melanggar disiplin kerja. Ini sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,” kata Erwin.

Menurut Erwin, pemecatan itu sudah berdasar pada berita acara pemeriksaan (BAP) dari kantor Inspektorat dan kemudian dikeluarkan surat keputusan Bupati Lampung Selatan tentang pemberhentian secara tidak hormat.

Saat ditanya tentang kasus yang menimpa Selamat, PNS yang merupakan mantan Bendahara Dinas Pendidikan Lamsel lantaran ditangkap polisi atas kasus tindak pidana korupsi, Erwin mengungkapkan pihaknya belum menerima laporan terperinci terhadap pegawai yang bersangkutan. “Belum ada laporan mengenai Selamat, sabar dululah,” ujar dia. (saiful/lp/joe)