Harianpilar.com, Tanggamus – Sekretariat DPRD Tanggamus menyatakan belum menerima surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Mussopa. Hal itu diungkapkan Kabag Persidangan Sekretariat DPRD setempat Fauzi Musa.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat dari DPC PDIP Tanggamus terkait pergantian Mussopa sebagai anggota DPRD Tanggamus,” ujar Fauzi mewakili Sekretaris DPRD Munir Sahri, kemarin (21/10/2015).
Menurut Fauzi, jika sekretariat telah menerima surat tersebut, maka akan segera ditembuskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus. “Ya, kalau kita sudah mendapatkan surat tersebut tentu kita akan segera tembuskan ke KPU,” ujarnya.
Senada, diungkapkan Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra, menurutnya, kalau memang surat tersebut telah sampai ke KPU maka KPU langsung menyiapkan berkas.”Terkait hal itu, kami belum menerima ajuan PAW dari PDIP. Kalau surat datang kita langsung persiapan berkas, sebab ada verifikasi berkas dari yang bersangkutan hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No 22 tahun 2010 perubahan No 2 tahun 2011 tentang pedoman teknis verifikasi PAW,” katanya.
Ditambahkan Otto, jika merujuk pada Per KPU, maka pengganti dari Mussopa adalah perolehan suara dibawah Mussopa, dalam hal ini adalah Rahman Agus yang merupakan peringkat III dengan perolehan suara sah sebanyak 2.510.” Peraturannya memang seperti itu yakni caleg yang suaranya satu tingkat dibawah orang yang akan di PAW, namun kembali lagi ke partai bersangkutan, apakah calon penggantinya masih menjadi anggota partai aktif,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Infokom DPC PDIP Tanggamus Hi.AM. Syafii ketika dikonfirmasi menjawab dengan diplomatis bahwa surat PAW Mussopa masih dalam proses. “Surat PAW masih dalam proses, sekarang fraksi PDIP mau menyerahkan surat dari DPP ke Mussopa mengenai pemberhentiannya sebagai anggota partai maupun anggota fraksi PDIP,” ujar Syafii.
Kemudian terkait pembelaan Mussopa yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Ketua Fraksi PDIP Ikhwani angkat bicara, menurut dia, keputusan partai tersebut berdasarkan keputusan hakim.”Pembelaan itu haknya dia, kalau dia tidak bersalah, mengapa di vonis oleh hakim, inilah yang menjadi landasan keputusan DPP,” tegas Ikhwani. (imron/joe)









