oleh

Tolak RPP Pengupahan

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ratusan masa yang tergabung dalam P‎usat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar aksi damai di depan kantor bupati Lampung Selatan, Senin (19/10/2015). Massa menolak pemberlakukan RPP Pengupahan oleh pemerintah, yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penolakan perberlakukan RPP Pengupahan, dinilai sebagai bentuk melahirkan kembali kebijakan upah murah dengan jubah yang berbeda. RPP pengupahan dinilai terus memperlemah daya beli upah buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang mengarahkan kemiskinan terstruktur.
Koordinator Aksi Yohanes Joko Purwanto selaku ketua (Ketua FSBKU-KSN Provinsi Lampung) dan Koorlap dari Ketua LMND Lampung Selatan (lamsel) A. Rahman dalam orasinya memaparkan, masyarakat adil dan makmur konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dimana kata dia, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, artinya sudah tanggung jawab Negara untuk mensejahterakan rakyat khususnya kaum pekerja (buruh).

“Pemenuhan terhadap upah layak juga harus diiringi dengan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja untuk mendapatkan seluruh akses terhadap layanan kesehatan, baik yang bersifat preventif atau kuratif dan juga pemenuhan terhadap kebutuhan pendidikan yang berkualitas, ilmiah dan demokratis untuk anak-anak buruh,” ujarnya dalam orasi.

Menurut dia, rencana peraturan pemerintah tentang RPP pengupahan semakin santer terdengar, pemerintah akan menandatangani RPP pengupahan yang dilaksanakan 15 Oktober 2015 oleh Presiden RI.

“Isi dalam RPP pengupahan tak ubahnya sebagai bentuk melahirkan kembali kebijakan upah murah dengan jubah yang berbeda. RPP pengupahan dinilai terus memperlemah daya beli upah buruh untuk pemenuhan kebutuhan hidup yang mengarahkan kemiskinan terstruktur,” katanya.

Dia juga menambahkan, secara substansi RPP pengupahan adalah alat legalisasi bangkitnya kembali kebijakan upah murah dengan kenaikan rata-rata 10 %, dikarenakan dalam RPP pengupahan tersebut telah diatur soal formula penetapan kenaikan upah minimum dengan rumusan komponen hidup layak (KHL), inflasi, pertumbuhan ekonomi, upah minimum.

“Penetapan kenaikan upah tetap dilakukan tiap-tiap 1 tahun, namun peninjauan kenaikan KHL dilakukan 5 tahun sekali, artinya jika tiap tahun upah naik, itu hanya naik secara nominal yang tidak lebih dari 10 %, tetapi secara kualitas upah tidak mengalami kenaikan, karena kualitas KHL tidak berubah selama 5 tahun sementara harga barang dan kualitas barang tetap bertambah tiap tahunnya upah buruh mengalami desisit selama 5 tahun,” jelasnya.

Sementara, A.‎ Rahman, selaku Ketua LMND Lamsel, dalam orasinyan menyampaikan bahwa hak-hak layak UMK sudah dilupakan oleh Kabupaten Lamsel, karena upah buruh belum bisa mensejahtertakan rakyatnya. Diketahui upah buruh di Lamsel mencapai Rp. 1.595.000, dengan upah tersebut tidak bisa hidup layak bagi para buruh.

“Kondisi yang terjadi saat ini dimana kesejahteraan buruh semakin berimbas keseluruh sektor, yang salah satunya adalah dunia pendidikan dengan sulitnya mengakses pendidikan saat ini. Maka banyak anak-anak di Lamsel yang kurang mampu mengenyam bangku pendidikan.

Sebab mayoritas dari masyarakat kaum buruh bagimana akan menyekolahkan anak sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidup saja tidak cukup, padahal salah satu penopang untuk perkembangan suara bangsa dengan meningkatkan kwalitas sumber daya manusis (SDM) melalui pendidikan.

Dalam aksinya PPRL menuntut, diantaranya, Tolak RPP Pengupahan‎, UMK 100 % KHL, Hapus sistem kerja outsourcing, Hapuskan Outsourching, Kesehatan gratis berbasis pajak, Realisasikan pendidikan gratis 12 tahun, Tolak RPP pengupahan, Turunkan harga kebutuhan pokok dan Tolak ‎ PHK‎ serta Wujudkan pendidikan gratis,Iimiah dan demokratis.

Setelah orasi, perwakilan massa diterima diruang Asisten Kesra. Dimana menurut Kadis Dinaker Lamsel, Ridwan ABD Kadir mengatakan, bahwa UMK Lamsel mencapai Rp. 1.559. Masalah upah ada dikebijakan pemerintah, tetapi kita belum memiliki juklak dan juknis.

“Masalah pemutusan kerja, dimana pemerintah daerah tidak bisa ikut campur, itu berkewenangan perusahan kita hanya sebatas mediasi antara perusahan dan pemerintah daerah. Masalah KHL dijadikan UMK pemerintah sangat setuju saja, tetapi itu berada di dewan pengupahan bukan di kami.

Kemudian, Kadis Pendidikan Lamsel, Burhanuddin mengemukakan bahwa program Pemerintah Pusat hanya 12 tahun yang gratis, gratisnya sesuai dengan bantuan dana bos 1 anak didik hanya memdapatkan 800 ribu pertahun.

“Untuk sekolah SMP dan SMA belum ada, tetapi bila ada anak yang benar-benar tidak mamupu boleh melaporkan kepada kami,” katanya. (Saipul/Juanda)