Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kabupaten/kota untuk mengajukan surat mutasi dari instansi.
Kepala BKD Provinsi Lampung, Zaini Nurman mengatakan, bagi PNS yang sudah mengabdi atau bekerja, dengan waktu yang lama maupun baru, selama lima tahun ke depan tidak ada mutasi pegawai, baik mutasi permintaan maupun dari BKD Provinsi Lampung.
“Kita himbau pada seluruh PNS baik lingkungan kabupaten/kota maupun provinsi tidak ada mutasi pegawai, sebab sebagai abdi negara adalah pelatihan kemandirian bukan manja-manjaan, ini juga untuk mencegah menumpuknya pegawai di Pemprov Lampung,” kata Zaini, saat di temui di ruang kerjanya, Senin (19/10/2015).
Dasar pelarangan pindah itu, untuk melakukan penataan pegawai guna memenuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menpan RB, Mendagri dan Menkeu) nomor 02/SPB/M.PAN-RB/8/2011: 800-632 tahun 2011 :141/PMK.01 2011, tanggal 24 Agustus 2011 serta Permenpan RB No 26/ 2011.
Lebih lanjut mantan staf ahli gubernur Lampung itu menjelaskan, larang PNS mutasi sudah dituangkan dalam aturan Gubernur Lampung, yang berbunyi, untuk pelatihan dan pengabdian diharapkan pegawai tidak ada yang mutasi selama lima tahun kedepan.
” Selain itu sudah tertuang dalam SK mereka, bahwa sebagai PNS siap ditempatkan di unit manapun, selagi itu dibutuhkan, jadi kami tidak akan terima bila ada pengajuan PNS yang minta pindah ke Pemprov atau ke Kabupaten/kota,” tegasnya.
Saat ini di Provinsi Lampung sudah cukup PNS sehingga jika ada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk pindah ke Provinsi Lampung, maka jumlah pegawainya akan berlebihan.
Menurut Zaini, pelarangan PNS pindah juga untuk mendukung terciptanya reformasi birokrasi dan mengoptimalkan kinerja aparatur di lingkungan Pemprov Lampung, karena jika jumlah pegawai banyak namun beban kerjanya sedikit, maka akan ada pegawai yang mengangur.
Saat ini masih ada ribuan pegawai dari kabupaten dan kota yang mengajukan pindah ke provinsi, sehingga hal itu harus diantisipasi untuk memaksimalkan kinerja aparatur pemerintah yang ada.
Seperti Mesuji, banyak pegawai yang ingin pindah/mutasi ke Provinsi Lampung. “Kita bukan menolak tapi ini ajang pendidikan dan birokrasi,” jelasnya. (Fitri/JJ)









