Harianpilar.com, Lampung Selatan – Ratusan massa yang tergabung dalam paguyuban pengurus truk (Petruk) meluruk ke Pelabuhan Bakauheni, Senin (12/10/2015). Mereka menuntut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni mencabut pola arus lalu lintas satu arah yang diterapkan mulai Sabtu (10/10/2015) lalu.
Selain itu, sistem satu arah tersebut membuat pengurus jasa penyeberangan truk tidak leluasa mengantarkan armadanya ke masing-masing dermaga dengan sepeda motor. “Cabut pola baru yang diterapkan ASDP itu karena membingungkan pengguna jasa dan merugikan perusahaan ekspedisi,” teriak para demonstran di toll gate seaport interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni.
Koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa yang juga pemilik jasa penyeberangan truk, Hutabarat, Hutagalung, Dobur dan Wayan Tukimin mendesak ASDP memberikan keleluasaan khusus pengurus truk memasuki areal dermaga dengan sepeda motor. “Jika tuntutan kami tidak diwujudkan, kami akan boikot penyeberangan. Armada truk dari perusahaan ekspedisi yang memberikan surat kuasa kepada Petruk tidak kami izinkan menyeberang,” teriak Hutagalung, disambut teriakan pemdemo.
Aksi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni itu sempat membuat kemacetan panjang kendaraan yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Aksi yang mendapat kawalan ketat puluhan petugas Polres Lampung Selatan, KSKP dan Polsek Penengahan itu akhirnya mencair, setelah Tommy L. Kaunang, pimpinan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni menerima perwakilan Petruk membahas tuntutan tersebut. Musyawarah kedua belah pihak juga diikuti Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian, Kabag Ops Kompol Sastra Budhi, Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan, dan Camat Bakauheni Arisandi.
Sementara itu, ratusan pengurus truk dengan didampingi Kepala Desa Bakauheni Sahroni bergerak ke balai Desa Bakauheni. Mereka berkumpul di kantor desa menunggu hasil musyawarah.
Sementara itu, General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni Tommy L Kaunang mengungkapkan pemberlakuan sistem tersebut karena sering terjadi kesemrawutan arus lalu lintas di beberapa titik pertemuan antardermaga, sehingga memicu kemacetan di titik crossing masuk atau keluar kendaraan.
“Traffic kendaraan dari toll gate ke semua dermaga melalui satu arah ini masih tahap uji coba. Tujuan pola ini kami terapkan. untuk meminimalisir kesemrawutan pengguna jasa pelayaran yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak Banten,” terang Tommy.
Sistem lalulintas satu jalur, baik kendaraan masuk dan keluar pelabuhan ini diterapkan, ujar Tommy, karena lalu lalang. Kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Bakauheni cukup padat. Padahal kendaraan kendaraan tersebut rata rata bukan pengguna jasa pelayaran.
“Di antaranya kendaraan ojek, kendaraan pedagang asongan, kendaraan penjemput yang mengakibatkan kemacetan di beberapa titik di dalam pelabuhan. Untuk itulah, sistem satu jalur kami terapkan untuk diuji coba,” ucapnya.
Sementara itu, kendaraan keluar dari kapal diarahkan ke pintu keluar menggunakan separator portable, sehingga pengguna kendaraan menggunakan jalur berbeda untuk masuk atau keluar pelabuhan. Sementara pola baru itu juga membatasi gerak pengurus saat mengantar konsumennya (angkutan truk) dengan sepeda motor ke setiap dermaga sandar. Sepeda motor pengurus truk diparkir di samping pagar pembatas dermaga II dengan kantor ASDP, jika truk relasinya naik kapal di dermaga I dan II, pengurus truk tidak diperbolehkan membawa sepeda motor, melainkan jalan kaki. Begitu juga jika truk naik kapal melalui dermaga III, IV, V dan VII, pengurus truk tidak boleh mengawal sampai ke areal dermaga. Sepeda motor pengurus diharuskan parkir di depan gudang tehnik yang ada di dermaga III. Pertemuan antara pihak ASDP dengan perwakilan Petruk yang didampingi Kapolres Lamsel AKBP Adi Ferdian, Kabag Ops Kompol Sastra Budhi, Kepala KSKP Bakauheni AKP Feria Kurniawan, dan Camat Bakauheni Arisandi membuahkan satu kesepakatan.
Khusus Petruk diizinkan membawa sepeda motor memasuki areal pelabuhan bakauheni, dari ujung dermaga plengsengan hingga dermaga VI, walau dibatasi pagar yang dijaga sekuriti. Dengan catatan, setiap pengurus penyeberangan truk membawa tanda pengenal berupa stiker yang dikeluarkan ASDP nantinya, serta menunjukkan surat kuasa dari perusahaan ekspedisi sebagai relasinya. (nt/lp/joe)









