oleh

Paripurna Perda Inisatif DPRD Lampung Batal

Harianpilar.com, Bandarlampung – Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda sidang penetapan rancangan Peraturan Daerah (Perda) usul inisiatif tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, serta persetujuan pemekaran Kabupaten Lampung Tengah (Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat) batal digelar.

Pasalnya, dari 85 anggota DPRD Lampung, hanya 29 anggota yang menghadiri paripurna (Tidak Kuorum), Senin (12/10/2015).

Wakil Ketua III DPRD Lampung, Ismet Roni membenarkan rapat paripurna dibatalkan dan dijadwalkan kembali.

“Paripurna diskor, ada pertimbangan dari ketua dewan karena tidak kuorum, yang hadir cuma 29 orang,” kata Ismet di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (12/10/2015).

Anggota Fraksi Partai Golkar ini menegaskan tak ada masalah dengan anggota dewan. “Tadi sudah kita tunda. Paripurna pukul 09.00 Wib baru bisa dimulai pukul 10.00 WIB. Tapi, tidak kuorum juga, dan ketua menunda sidang paripurna,” jelasnya.

Terpisah Pengamat Publik Dedi Hermawan sangat menyayangkan dengan ketidak hadiran 56 anggota dewan.

“Kalau melihat harapan dari masyarakat, harus dilaksanakan paripurna agar masyarakat bisa puas akan kinerja DPRD (keseriusan anggota DPRD), jangan sampai masyarakat menyalahartikan,” jelasnya.

Menurutnya, DPRD sebagai sorotan masyarakat. “Inilah yang jadi keputusan, sepertinya terjadi problem di penjadwalan, termasuk memfasilitasi waktu yang tepat, Sepertinya menejemen waktu yang harus diperbaiki. Paling tidak memenuhi forum,” katanya.

Lebi lanjut dosen Unila itu berharap agar DPRD bisa hadir secara maksimal pada paripurna.

“Jangan sampai menjadi tradisi kebiasaan, apakah ini terjadi setiap saat apa baru ini. Intinya DPRD harus komitmen dengan janji pada masyarakat sebagai wakil rakyat,” terang Dedi. (Fitri/JJ)