Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian sejumlah proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung yang menggunakan anggaran APBD 2015, diduga kuat sarat penyimpangan. Hal itu sangat terlihat dari ‘Buruk Rupa’ proyek-proyek yang menelan anggaran besar tersebut.
Beberapa proyek PU Bandarlampung yang terindikasi bermasalah di antaranya, Proyek Peningkatan Jalan Pulau Bacan dan Pulau Buton, Peningkatan Jalan Arif Rahman Hakim, Peningkatan Jalan Morotai, Jalan Sentot Alibasa (Lanjutan) dengan pagu anggaran Rp8.079.164.000. dengan harga penawaran sebesar Rp8.013.305.000, yang dikerjakan oleh PT Satria Sukarso Waway.
Proyek Peningkatan Jalan Hendro Suratmin, ruas Jalan Soekarno-Hatta, Peningkatan Jalan Sultan Haji ruas Jalan Sultan Agung s/d Jalan Soekarno-Hatta, Peningkatan Jalan Kayu Manis ruas Jalan KI Maja s/d Jalan Sultan Haji dengan pagu anggaran Rp7.739.020.000. dengan harga penawaran Rp7.679.568.000, yang dikerjakan PT Satria Sukarso Waway.
Selain itu, Proyek Peningkatan Jalan Gatot Subroto ruas Jalan Jenderal Sudirman s/d Jalan Yos Sudarso, Peningkatan Jalan dr Harun I dan II, ruas Jalan Hos Cokroaminoto s/d Jalan T Slamet dengan pagu anggaran Rp4.898.924.000, dengan nilai Rp4.848.588.000, yang dikerjakan PT Bina Mulya.
Selanjutnya, Proyek Pembuatan Siring Jalan Pulau Tegal dengan pagu anggaran sebesar Rp500.000.000. dengan harga penawaran Rp494.860.000. yang dikerjakan CV MM-Family.
Peningkatan Jalan Bangka, Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, dengan pagu sebesar Rp681.811.450.000. dengan harga penawaran Rp677.000.000. yang dikerjakan CV Akurasa Jaya.
Hal yang sama juga terjadi pada proyek Peningkatan Jalan Badak, ruas jalan Teuku Umar, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, dengan pagu anggaran Rp371.537.000. dengan harga penawaran Rp368.569.000, yang dikerjakan CV Wahyu Sejati.
Selain itu, Proyek Pembuatan Drainase Jalan Bintara I, Perum Bukit Kencana ruas Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Wayhalim, dengan pagu Rp500.000.000. dengan penawaran Rp496.761.000, yang dikerjakan CV Sinar Minang.
Dan proyek pembuatan Jembatan Pasar Cimeng dengan pagu Rp1.398.271.000.
Ketua Umum Forum Organisasi Masyarakat Lampung (Formal) Afrial Saputra, saat menyerahkan data temuan ke Harian Pilar, Senin (12/10/2015) menjelaskan, berdasarkan hasil temuan tim investigasi, jika sejumlah proyek tersebut diduga pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.
“Kami menduga sejumlah pekerjaan proyek tersebut sarat KKN, karena pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi tehnis, sehingga membuahkan pekerjaan yang sesuai mutu dan tidak memiliki kualitas,” ungkap Afrial.
Dijelaskannya, pada pengerjaan sejumlah proyek tersebut pada proses peningkatan kualitas kepadatan dan ketebalan jalan diduga tidak sesuai dengan volume. Seperti pada penggunaan material (Aspal) yang diduga tidak sesuai dengan kekuatan kontruksi ditambah penggunaan batu yang lebih dominan dibandingkan dengan material aspal.
Berdasarkan temuan, ujar Afrial, diketahui pada ruas badan jalan sejumlah proyek rata-rata dengan ketingakatan ketebalan 2-2,5 CM, padahal pada tehnik standrisasi ketebalan aspal 4.5 CM.
“Hasil kroscek di lapangan, ketebalan jalan hanya pada sisi badan jalan dan sebgaina bahu jalan saja. Sementara pada badan jalan tingakat ukuran ketebalan jalan sangat minim, sehingga sebagian badan jalan mengalami retak-retak,” ungkapnya.
Selain itu, diduga pelaksanaan sejumlah proyek itu tidak sesuaid dengan spesipikasi kontrak kerja.
“Kuat dugaan, para rekanan hanya mengedepankan keuntungan semata, tanpa memperhatikan kualitas,” tegasnya.
Untuk itu, kata Apfrial, terkait temuan ini pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap kinerja Dinas PU Kota Bandarlampung dan akan mengawal pelaksanaan sejumlah proyek fisik.
Selain itu, pihaknya juga mendesak aparat hukum untuk segera merespon hasil temuan ini dengan melalukan investigasi di Dinas PU Kota Bandarlampung.
“ Kami juga mendesak aparat hukum segera melakukan investigasi di Dinas PU kota Bandarlampung,” tandasnya. (Juanda)









