oleh

Pemkab Mesuji Telusuri Ijazah Palsu PNS

Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Daerah Mesuji, menelusuri dugaan ijazah palsu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji. Jika ditemukan adanya PNS dengan ijazah palsu, maka sangsi yang akan diberikan adalah pemecaatan, dan mengembalikan kerugian Negara selama menyandaang status PNS.

Pejabat Sekretaris daerah, Mesuji, Sukarman SH mengatakan  hingga saat ini, Badan Kepegawaian Diklat Daerah, (BKDD) Mesuji terus melakukan pendataan ijazah PNS dilingkungan Pemda Mesuji. “Bila terdapat PNS yang menggunakan ijazah palsu maka akan dicopot dari statusnya sebagai PNS dan mengembalikan kerugian negara selama menyandang status PNS.” Sukarman SH, kemarin.

Namun lanjut Sukarman, dalam proses pencopotan PNS tentunya akan dilihat terlebih dahulu apakah saat pendaftaran atau saat kenaikan pangkat. Tetapi, bila dari penerimaan sebagai CPNS maka akan dicopot. Sedangkan bila untuk kenaikan pangkat maka akan diberi sangsi tegas tentang kedisiplinan. “Kita lihat lagi apakah yang bersangkutan menggunakan Titel untuk kenaikan pangkat atau tidaknya. Tetapi sangsi tetap ada,” jelas Sukarman.

Tetapi tegas Sukarman, pemulangan seluruh gajih yang telah diterima selama menyandang status PNS tentunya harus karena Negara telah dirugikan. “Harus memulangkan kerugian tersebut karena uang negara. Sejauh ini belum bisa di sebutkan apa ada atau tidaknya penggunaan Ijazah Palsu. Masih dalam pemeriksaan oleh Inspektorat yang bekerja sama dengan BKDD,” katanya.

Sementara saat ditanya apakah kasus ini bisa di limpahkan kepada pihak Berwajib bila terbukti, dengan tegas Sukarman, mengatakan untuk kasus ini tentunya bisa tetapi tergantung dari Kepolisian. Apakah ada pengaduan atau tidaknya. “Bisa saja di limpahkan kekepolisian. Tergantung ada pengaduan atau tidaknya,” tegasnya. (sandri/joe)