Harianpilar.com, Mesuji – Pedagang Pasar Simpang Pematang (SP), Mesuji, nampaknya harus bersabar terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang hingga saat ini belum kelar. Pasalnya, Kementerian Agraria dan Tata ruang / BPN hingga saat ini belum menyetujui Hak Pengelola Lahan (HPL) Pasar Simpangpematang, Mesuji yang telah usai dibangun oleh pengembang.
Kepal Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Mesuji Agus Haryanto, mengatakan, kementerian agraria dan tata ruang / BPN belum menyetujui HPL pasar simpang pematang tersebut. Hal ini taklain karena, berkas administrasi yang diajukan terdapat dua persi. Sehingga berkas administrasi pengurusan HPL masih tertunda.
“Saat ini berkas HPL yang kita ajukan terhadap kementerian agraria masih ada kendala mudah-mudahan dapat segera diproses. Karena, seluruh persiapan baik izin prinsip persetujuan DPRD sudah lengkap. Kondisi ini hanya ada kesalahan beberapa berkas saja. Tetapi, sudah kita persiapkan,”imbuhnya.
Dikatakannya, bila Kementerian Agraria telah mengeluarkan HPL, ini maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi yang akan memecahnya menjadi HGB. HGB dibuat tentunya karena dasar dari HPL terlebih dahulu.
“Bila HPL belum disetujui maka HBG belum bisa dikeluarkan. Kondisi ini bila semakin lama tentunya kasian dengan pedagang sebab, pedagang tidak bisa mengajukan dana anggunan di bank. Namun, Pemkab Mesuji tetap berusaha untuk mengurus proses tersebut,”paparnya.
Untuk itu, kita berharap kementerian agraria dapat segera memproses dan menyetujui HPL ini sehingga pedagang pasar tidak was-was lagi terkait proses bagunan yang tenggah ditunggu mereka.
“Pedagang diharapkan dapat bersabar. Karena, Dipusat ini ada dua persi jadi HPL yang diproses belum selesai. Yang pertama yakni tanah negara yang belum terdaftar. Sementara persi kedua tanah hibah atau rislah sehingga harus melengkapi SK, tim pembangunan kabupaten dan pengembang. Tetapi, saat diajukan pemerintah pusat kebigungan. Untuk itu, berkas ini dikembalikan kekabupaten, sehingga harus diperbaiki. Mudah-mudahan dapat segera selesai,”paparnya.
Takhanya itu, Agus juga memaparkan, bahwa, masalahnya sangat simpel, karena berkas dua ini sudah selesai tinggal memilih saja berkas mana yang akan dipakai dan tinggal persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata ruang / BPN.”Yang jelas kita harapkan baik kepada pedagang pasar simpang pematang dapat bersabar sedangkan kepada kementerian diharapkan dapat memproses HPL ini segera mungkin,” tukasnya. (Sandri/JJ).









