oleh

Terbukti Arogan, Camat Teluk Pandan Disangsi Teguran

Harianpilar.com, Pesawaran – Pj. Bupati Pesawaran, sepertinya akan tetap melindungan Firdaus, Camat Teluk Pandan, dari tuntutan warga agar Firdaus dicopot dari jabatanya. Pasalnya rekomedasi Inspektorat Pesawaran, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), hanya merekomendasikan dan menjatuhkan sangsi teguran berupa pembinaan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Abu Nasir, saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015), mengatakan dari hasil proses pemeriksaan yang telah dilakukan, timnya hanya menemui kesalahan camat yang didapat hanya pelanggaran dengan berulah arogan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. “Kita sudah mengeluarkan rekomendasi ke Sekda selaku Ketua Baperjakat,  berupa sanksi pembinaan, teguran kepada camat karena telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan ” ujar  mantan Kaban BP4K, Abu Nasir, diruang kerjanya.

Namun, jika nantinya ada keputusan diluar rekomendasi yang sudah dikeluarkan pihaknya, sambung Abu nasir menuturkan, tentunya sudah merupakan hasil kajian dan pertimbangan Baperjakat sebagai badan, yang punya kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. “Kalau kita sesuai hasil pertimbangan dan analisa tim, ya sanksi teguran itu yang kita minta diterapkan dan dikenakan padanya (firdaus-red),” kata Abu Nasir.

Ditempat yang sama, diperjelas oleh Irban lV, Tri Ananto, sangsi yang direkomendasikan itu telah sesuai hasil yang didapatkan Tim Inspektorat selama memproses kasus tersebut, dengan diperkuat  dari hasil pemeriksaan berupa keterangan camat, warga penuntut dan bukti- bukti dilapangan. “Ya harus bagaimana lagi, dari sekian indikasi kesalahan yang dituduhkan ke Camat, hanya ulah arogan atau menimbulkan perbuatan tidak menyenagkan itu saja, yang terbukti, masak kita harus mengada- ada, lain hal kalau ada temuan lainnya” jelas Tri.

Untuk itu kata Tri, sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Camat Firdaus dengan ulah arogannya, telah memenuhi unsur yang ada di PP 53, pasal 4 poin 9, bertindak sewenang- wenang pada bawahannya, sedang sanksi disiplinnya,  sebagaimana diatur pada pasal 7 ayat 2, berisi sanksi teguran berupa, teguran lisan, tertulis dan pernyatan tidak puas secara tertulis. “Kita memberikan rekomendasi hukuman ringan yang terberat, yakni sangsi teguran berupa pernyataan tidak puas secara tertulis pada Camat Firdaus” tukas Tri.

Dan ditambahkannya, sanksi yang diusulkan itu, menurut Tri sudah merupakan sanksi terberat dari hukuman yang dikategorikan ringan itu “dengan diterapkannya sangsi ini, sama saja  membuktikan bahwa Pemkab tidak puas atas kinerja camat selama ini,” katanya. (Fahmi/joe)