oleh

Polres Tulang Bawang Kriminalisasi Warga?

Harianpilar.com, Tulang Bawang – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung menuding aparat Polres Tulang Bawang telah melakukan kriminalisasi terhadap warga. Tudingan itu dilaporkan ke Kapolda Lampung, dan meminta Polisi menangguhkan penahanan dua warga Desa Waydente Teladas, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, yang ditahan sejak 9 September 2015 lalu.

KPKAD juga memertanyakan proses penyidikan Polres Tulang Bawang yang langsung mengusut kasus pidana   bukan perdata, dan langsung menahan terlapor.  “Kami meminta kepada Bapak Kapolda agar menangguhkan penahanan terhadap kedua warga tersebut. Dan mengutus tuntas kasusnya secara profesional, karena kami menduga ada oknum yang bermain di belakang kasus ini,” kata Koordinator Presidium KPKAD, Ansori, di ruang Graha Jurnalis Polda Lampung, Bandarlampung, Selasa (6/10/2015).

Ansori menjelaskan, dua warga yang di tahan Polres Tulang Bawang adalah Mahat OE Bin Cik Utih (54), dan anaknya Aaludin, warga Dusun Kampung Tua II, Desa Waydente, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang. “Penahanan terhadap kedua tersangka oleh Polres Tulang Bawang menjadi sangat menarik tatkala di atas lahan sengketa tersebut ada tambang pasirnya disinyalir ada oknum yang mem-backup pelapor sehingga penahanan ini terlaksana dengan baik. Dengan penahanan ini, Polres Tulang Bawang diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat karena dugaan pencurian ini diawali dengan sengketa tanah yang perlu dibuktikan terlebih dahulu kepemilikannya.” Kata Ansori, dalam surat laporannya yang dikirim ke Kapolda Lampung.

Menurutnya, perkara bermula dari masalah lahan yang dijual terlapor kepada pelapor. Lahan yang di jual terlapor  tersebut letaknya berda di belakang, sedang lokasi yang ada tambang pasir, lokasi yang menjadi persoalan itu tidak dijual masih milik terlapor. Pelapor pernah menancapkan plang kepemilikan di lokasi tersebut. Namun karena lokasi itu masih milik terlapor maka plang dicabut dan dibawa pulang oleh terlapor. “Terlapor kemudian dilaporkan ke Polres Tulangbawang dengan tuduhan penyerobotan dan pencurian. Kemudian terlapor diamankan,” ujar Ansori.

Awalnya, pihak keluarga terlapor beserta warga sekitar mengajukan masalah ini ke Irwasda Polda Lampung tanggal 22 September 2015. Hasilnya, ada dua kesimpulan yakni agar lokasi tanah tersebut dicek bersama-sama dengan BPN Tulangbawang. Dan dua terlapor yang ditahan sementara ditangguhkan. “Namun kesepakatan itu tidak diindahkan,” katanya.

Ansori menganggap kebijakan Irwasda Polda Lampung sudah tepat, tapi terhadap tersangka hingga surat ini dibuat belum juga ditangguhkan oleh Polres Tulangbawang tanpa alasan jelas. Padahal tanpa rekomendasi Irawasda pun harus dilepas demi hukum, karena melanggar peraturan. Bahkan langkah Irwasda Polda Lampung telah sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung  Nomor 1 tahun 1956 tanggal 18 Maret 1956 Pasal (1) yang menjelaskan, “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu” katanya. (joe)