Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Selatan menggagalkan pengiriman paket narkotika jenis ganja, seberat tiga kilo gram, dari Bus jasa pengiriman paket, Putra Pelangi nopol BL 7371 AK. Jum’at (2/10/2015) lalu.
Bus jurusan Aceh – Jakarta Nopol BL-7317-AK masuk di areal pelabuhan Bakauheni. Saat dipintu masuk Seaport Interdiction (SI), diperiksa petugas kepolisian. Dan petugas menemukan ganja seberat 3 kilogram yang disimpan dibagasi bus tersebut. Untuk mengelabuhi petugas ganja dikemas dalam tiga paket dicampur dengan asam belimbing.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Lampung Selatan, Iptu M Rhobby Syahferry, Minggu (4/10/2015) mengatakan, pengiriman ganja tersebut menggunakan jasa pengiriman barang Putra Pelangi. Dari paket itu diketahui identitas pelaku penerima atas nama Haryono alamat Pasar Kecapi, Bulak Tinggi, Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Sedangkan identitas pengirim tertera atas nama Radi alamat Biureun, Nangroh Aceh Darusallam. “Pelaku mengunakan modus pengirim ganja tersebut dengan memanfaatkan jasa pengiriman bus. Dalam paket tertera identitas pengirim dan identitas tujuan,” katanya.
Menurut Rhobby, dari identitas yang sudah dikantongi, petugas lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah berupaya penyelundupan paket ganja tersebut. Tak butuh waktu lama, jajaran kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku yakni Haryono (45) dan Ahmad Afandi (41) keduanya warga Bekasi. “Setelah mengetahui identitas penerima, kami melakukan pengejaran dan menangkanp dua orang penerima berhasil kami amankan. Mereka ditangkap di areal loket bus Putra Pelangi Terminal Rawa Mangun, Jakarta saat hendak menerima paket tersebut. Mereka mengaku, ganja itu dibelinya dengan harga dua juta rupiah per kilogram, dan akan diedarkan di daerah itu dengan harga tiga juta rupiah per kilogram,” lanjut Rhobby. (saiful/joe)









