oleh

Pemprov Lampung Dinilai Kurang Peduli Pendidikan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pengamat Pendidikan dari Universitas Negeri Lampung (Unila) Rochmiyati, menilai Pemprov Lampung kurang peduli terhadap dunia pendidikan di Lampung.

“Kalau Pemprov Lampung peduli seharusnya dana pendidikan pada tahun 2016 ditambah dong, jangan merasa cukup dengan anggaran yang sudah ada, sebab pendidikan perlu dana besar,” kata Rochmiyati, melalui telepon selulernya, Senin (21/9/2015).

Dana pendidikan yang digelontorkan oleh APBD maupun APBN wajib untuk diawasi, terlebih oleh DPRD Provinsi Lampung sebagai badan pengawas. “Wajar, kalau DPRD provinsi Lampung mengkritiki ini,” tegasnya.

Menurut dosen Fakultas pendidikan itu, lembaga yang ada, jangan menyalahkan seutuhnya pemda, sebab dalam implementasinya, dana pendidikan ada oprasionalnya, kemudian ada keterlambatan anggaran.

” Ini tergantung sirkulasi, implementasi dari pusat ke daerah lambat atau tidak. Jika pusat lambat maka daerah lambat juga. Persoalan ini bukan berdiri sendiri, yaitu tersangkut, pusat, oprasional, dan yang lainnya. DPRD juga harus bisa memahami, membantu pemda, suport, mendorong sesuai aturan main, untuk keungan pendidikan butuh besar hasil dari pendidikan perlu tidak instan, perlu proses, dan diperlu diawasi implementasinya,” katanya.

Terpisah Pemprov Lampung mengklaim telah mengalokasikan anggaran sebesar 22,6 persen dari total APBD murni 2015. Kemudian di APBD perubahan Pemprov menganggarkan dana sejumlah Rp1,2 Trilyun atau 24,48 persen untuk biaya belanja pendidikan.

Asisten IV Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadist mengatakan, alokasi anggaran pendidikan 2015 yang disediakan Pemprov sebesar Rp1,08 Triliun dari total belanja daerah Rp4,7 Triliun.

“Ini belum termasuk dana hibah di luar dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diarahkan untuk fungsi pendidikan, mungkin lebih besar,” kata Hamartoni, di lingkungan pemprov Lampung, Jum’at (18/9/2015).

Pemprov Lampung mengklaim telah memenuhi Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebab, telah menyediakan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan melalui APBD lebih dari 24 persen.

“Sesuai amanah UU kita sudah melebihi target, makanya di Kemendagri kita sudah diminta mempertahankan agar konsisten di anggaran pendidikan dari total belanja. Itu juga berkaitan dengan PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan amanah UU tersebut,” tegasnya.  (Fitri/JJ).