Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung membuat kebijakan baru, yakni, selama 3 tahun ke depan mulai tahun 2015 tidak ada pemutihan kendaraan, baik mobil maupun motor.
Sekretaris Dispenda Provinsi Lampung Rozali mengatakan, untuk tiga tahun ke depan mulai tahun 2015 ini tidak ada pemutihan kendaraan, mobil maupun motor, sebab sebelumnya setiap tahun diadakan pemutihan.
Kebijakan ini merupakan pendidikan baru buat wajib pajak agar taat membayar pajak kendaraan.
“Pemutihan kendaraan adalah pendidikan yang memanjakan wajib pajak. Kemaren hampir tiap tahun ada pemutihan, wajib pajak dibuat manja,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Senin (21/9/2015).
Selain alasan tersebut, adalagi yang menjadi pertimbangan yaitu, kebanyakan wajib pajak malah menunggu pemutihan tiap tahun, seharusnya mereka membayar pajak, tapi malah menunggu pemutihan.
“Wajib pajak, jika sudah terlambat membayar pajak, mereka menununggu pemutihan, bahkan ada yang enggan membayar pajak dan dengan sengaja menunggu waktu pemutihan, supaya ringan, jadi untuk tiga tahun kedepan kita lihat sejauh mana ketaatan masyarakat untuk membayar pajak,” jelasnya.
Ini juga diatur dalam UU. “Kita pasti akan minta izin gubernur dulu, dan kita yakin kalau beliau akan setuju, untuk meneribkan PAD provinsi Lampung,” terangnya.
Menurut Rozali, pemutihan yang ditiadakan selama tiga tahun ke depan, yaitu untuk kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Menyeluruh kebijakan ini akan dilaksanakan di Provinsi Lampung karena dengan adanya pemutihan malah membuat masyarakat tidak taat pajak. (Fitri/Juanda)









