oleh

Panwaslu ‘Bidik’ Camat Kalianda dan Rajabasa

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Peredaran stiker PBB bergambar Incumbent Rycko Menoza SZP ternyata tidak hanya beredar di Kecamatan Natar, tapi juga beredar di Kecamatan Kalianda dan Rajabasa, Lampung Selatan (Lamsel). Alhasil, Panwaslu setempat melayangkan surat pemanggilan terhadap dua camat tersebut.

Ketua Panwaslu Lampung Selatan Syahbudin Usman mengatakan, pihaknya  akan mengirimkan surat panggilan untuk kedua oknum camat itu dengan jadwal pertemuan bersama Camat Kalianda pada hari, Rabu (16/9/2015), sedangkan camat Rajabasa harus memenuhi panggilan Panwaslu dua hari sesudahnya.

“Kami sudah bertemu dengan camat Natar soal problematika serupa. Kalau camat Natar sudah kami panggil hari Senin (14/9/2015) lalu. Sekarang ini kami barusan mengirimkan surat panggilan kepada camat Kalianda dan camat Rajabasa. Akan kami minta penjelasannya kenapa sticker bergambar foto Rycko Menoza itu ikut beredar di dua Kecamatan tersebut,” kata Syabudin, di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2015).

Dia juga menambahkan,  pihaknya juga akan segera mengadakan Rapat Koordinasi usai merampungkan agenda dengan camat Kalianda dan Rajabasa.

“Ya nunggu hasil pertemuan dulu baru kita gelar rapat pleno. Karena seluruh bahannya ada dihasil pertemuan itu,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Camat Kalianda, Setiawansyah, mengaku jika dirinya belum menerima surat panggilan dari pihak Panitia Pengawas.

“Iya dipanggil Panwas tapi saya tahunya dari koran, belum terima surat panggilannya dari Panwas. Kalau ada panggilan dari Panwas ya saya siap, datang,” jelas Camat Kalianda Setiawansyah, saat dihubungi via telepon.

Setiawansyah mengaku jika dirinya tidak mengetahui secara jelas tentang beredarnya sticker PBB dengan foto manta bupati Lampung Selatan priode 2010-2015 tersebut. Menurut dia, pihak Kecamatan Kalianda hanya menjalankan instruksi dari Dinas Pendapatan Daerah setempat.

“SPPT yang ada stickernya itu dibagikan dari Dispenda melalui petugas khusus PBB kecamatan. Selanjutnya didistribusikan ke desa. Kita aja baru kebagian bulan April,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan,  dirinya membantah jika dirinya sengaja menahan sticker bermasalah tersebut. Dirinya menilai aparat desa lah yang mengalami hambatan dalam proses distribusi.

“Kalau memang harus ditindak-lanjuti ke masyarakat, mohon dibuatkan surat ke kecamatan supaya kami dapat menyampaikkan kepada masing-masing kepala desa. Tadi pagi, (15/9/2015), Dispenda sudah menyampaikkan surat ke kecamatan agar sticker itu tidak disebarkan ke masyarakat sesuai dengan instruksi dari dispenda,” tambah Setiawansyah.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Syamsu Rizal yang menjadi kunci utama dalam persoalan tersebut, hingga  saaat ini masih belum dapat memberikan keterangannya.

Diketahui yang bersangkutan ketika hendak ditemui dikantor selalu tidak berada ditempat,  selain itu ketika dihubungi melalui nomor telepon miliknya dalam kondisi tidak aktif. (Saipul/Juanda)