oleh

Pendapatan APBD Mesuji Rp. 645 M

Harianpilar.com, Mesuji – Jumlah pendapatan daerah Kabupaten Mesuji sebesar Rp645. 083.063.919.80,  tetapi yang menjadi permasalahan utama dalam hal pendapatan daerah tahun 2015 terdapat penurunan dan kenaikan, karena disebabkan beberapa hal.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Mesuji, Ismail Ishak saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, RAPBD-P tahun 2015, dihadapan siding paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji, yang dipimpin Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh. “Penyampaian RAPBD-P taklain sebagai tindak lanjut dari penandatangan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 beberapa waktu lalu. Secara keseluruhan jumlah pendapatan daerah kabupaten mesuji sebesar Rp645. 083.063.919.80, tetapi yang menjadi permasalahan utama dalam hal pendapatan daerah tahun 2015 terdapat penurunan dan kenaikan dan ini disebabkan beberapa hal,” kata Ismail.

Menurut Ismail, meningkatnya estimasi PAD pada perubahan APBD tahun 2015 menjadi 25 milyar, atau menjadi 13,48 persen dibandingkan anggaran 2015 Rp22 milyar. Sementara pajak masih tetap sama, sedangkan untuk retribusi daerah diasumsikan meningkat sebesar Rp262 milyar atau 6,54 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipastikan menurun Rp267 milyar atau turun17,87 persen, hal ini dipengaruhi dari investasi pada PT Bank Lampung.

Sementara dari sumber lain-lainnya PAD yang sah diasumsikan meningkat Rp3 Milyar atau naik sebesar 24,34 persen. Penerimaan dana perimbangan PAPBD tahun 2015 diasumsikan naik Rp10 milyar atau 1,95 persen menjadi Rp538 milyar. Ini taklain besar dana desa. Sedangkan penerimaan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak mengalami penurunan 23,46 persen. “Pendapatan daerah yang sah pada PAPBD diasumsi mengalami penurunan dibanding tahun 2015 sebesar Rp23 milyar atau 23,52 persen menjadi Rp81 milyar. Ini disebabkan besarnya dana bantuan keuangan dari pemerintah provinsi tidak sesuai dengan target yang ditetapkan,” kata Ismail.

Menurut Ismail, pengurangan penerima dana perimbangan yang bersumber dari APBN dan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung. Penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah, hak-hak pemkab yang bersumber dari dana bagi hasil pajak dan bagi hasil SDA sering terhambat karena tidak akuratnya besaran alokasi untuk pemerintah daerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Untuk besarnya alokasinya pun sering berubah turun dari PMK perkiraan alokasi ke PMK alokasi Definitif sehingga mengganggu stabilitas anggaran daerah. Masih terbatasnya kualitas sarana dan prasarana pelayanan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam hal pemanfaatatan teknologi informasi. Keterbatasan keterampilan aparatur dalam pengelolaan administrasi pendapatan daerah. Dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu masih rendah sehingga berpotensi memperbesar tunggakan pajak,” katanya.

Takhanya itu, kata Ismail, masih berpotensi terjadinya kebocoran penerimaan pajak dan retribusi karena pembayaran belum langsung dilakukan kebank. Lemahanya dukungan dari pihak ketiga yang merupakan mitra pemkab dalam pemungutan pajak daerah. Sehingga, Pendapatan daerah berpengaruh besar terhadap PAPBD tahun 2015, ini menjadikan estimasi pendapatan daerah menurun dibandingakan target yang diteteapkan pada APBD tahun anggaran 2015. (sandri/*)