oleh

Kadispenda Lampung Selatan Dituding Dukung Rycko

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan, melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Natar, kembali menemukan pelanggaran Pemilu yang kini melibatkan pihak Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Dalam hal ini, Panwaslu menemukan jika masyarakat Desa Sidosari, Natar yang telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan mendapatkan sticker poto incumbent Rycko Menoza, sebagai bukti lunas PBB.

Padahal, di tahun sebelumnya, masyarakat yang sudah melakukan pelunasan terhadap salah satu faktor penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu hanya akan mendapatkan sticker berlogo Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi hal ini, Ketua Panwaslu Lampung Selatan, Syahbudin Usman mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Syamsu Rizal.

“Terkait adanya temuan tersebut Kami sudah melayangkan panggilan terhadap Kepala Dinas setempat untuk mengkonfirmasi tentang tindakannya itu. Apakah memang Dispenda mengeluarkan sticker itu diketahui atau atas perintah Kadis? semuanya kita belum tahu, makanya kita butuh penjelasannya. Karena mencetak sticker itu kan memakai Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) kabupaten,” tegasnya, saat ditemui di Kantor Panwaslu setempat, Minggu (13/9/2015).

Syahbudin Usman juga menambahkan, pihaknya sudah mengantongi keterangan dari Camat Natar serta Kepala Desa Sidosari terkait beredarnya sejumlah sticker dengan gambar Bupati Periode 2010-2015 tersebut.

“Sudah kami dapatkan keterangan dari Kepala Desa Sidosari, Paryanto dan juga sang Kepala Dusun setempat, Stahwiri tepatnya di RT 01/RW 02, bahwa mereka mendapatkan sticker dari Camat. Sedangkan Camat mengatakan jika sticker itu didapatkan dari Dispenda,” tambahnya.

‎Dia juga melanjutkan, perlu sedikit diketahui, undangan Panwaslu yang ditujukan kepada Dispenda Kabupaten Lampung Selatan mendapatkan tanggapan yang cukup bagus. Nampaknya itikad baik dari Dinas terkait untuk memenuhi panggilan Panwas. Namun, Syamsu Rizal selalu Kepala Dinas berhalangan hadir dengan alasan sedang berada di luar Kota.

“Pemanggilan itu seharusnya tanggal 11 September yang lalu, pada pukul 15.00 WIB, staff dari Dispenda hadir namun tanpa Kepala Dinas-nya. Alasannya lagi keluar Kota, jadi konfirmasi dilakukan oleh Bpk. Sabtudin yang mungkin selaku Sekretaris ditemani dengan dua staff lainnya,” lanjut Syahbudin.

Merasa tidak puas dengan jawaban pihak Dispenda, pihak Panwaslu Lampung Selatan akan kembali melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendapatan Daerah, hari ini senin (14/9/2015).

“Kami butuh keterangan dari Kadis-nya, makanya kami panggil ulang,” pungkas Syahbudin.

Dalam hal ini, Syamsu Rizal terancam dijerat dengan Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010 dan juga PKPU no. 7 tahun 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dengan sanksi sedang antara lain berupa penundaan tunjangan gaji berkala, penundaan pembayaran kinerja, penundaan kenaikan jabatan dan promosi jabatan.

Sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, penurunan pangkat satu tingkat, pemberhentian dengan hormat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat plus tidak mendapatkan pensiun. (Saipul/Juanda)