Harianpilar.com, Bandarlampung – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mengganti nama-nama desa yang belum masuk ke Nasional, seperti nama Desa Wonosobo, direspon positif DPRD Provinsi Lampung, mengingat nama tersebut bisa menimbulkan konflik sosial.
Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi, mendukung rencana tersebut apabila alasannya atas faktor konflik dan yang lainnya selagi masuk diakal.
“Boleh saja asal jangan dipilih-pilih, kalau nanti desanya dipilih-pilih untuk diganti namanya, mendingan tidak usah. Saya setuju apabila seluruh desa yang ada di Lampung, untuk diganti nama desanya,” katanya, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2015).
Selain itu perubahan nama desa akan mengalami proses panjang, namanya harus disiapkan oleh Pemda, dan setiap desa sudah ada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.
“Ada Perdanya, kalau ini sesuai kebutuhan provinsi tak jadi masalah, tapi setiap desa ada kode sandi di Kementerian, dan ini prosedurnya panjang. Boleh-boleh saja dan untuk mempermudah saran saya Pemda harus sosialisasi dulu ke desa, sebab nama itu keinginan masyarakat bukan, jangan sampai ada pergantian tapi masyarakat menolak dan malah menjadi rumit bagi mereka,” jelasnya.
Lebih lanjut politis partai PDIP itu menjelaskan, nantinya selain sosialisasi ke masyarakat, Pemda provinsi Lampung harus ke Kabupaten dulu, kemudian harus dikaji terlebuh dahulu. Perubahan nama desa harus diikuti dengan kecamatan.
Bagaimana dengan adanya kampung tua, sejarah terbentuknya desa, dan timbul menjadi nama desa. “Karena yang berat itu justru kampung tua, karena nama berkaitan dengan adat, ini juga harus diperhatikan, tapi setidaknya sebelum dikerjakan Pemda provinsi Lampung sudah benar-benar matang dulu,” terang Bambang. (Fitri/JJ)









