oleh

Awal 2016, Pemprov Lampung Buka Pencalonan Sekdaprov

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemprov Lampung pada awal 2016, sudah membuka kesempatan bagi para pejabat yang ingin mencalonkan diri menjadi Sekdaprov untuk menggantikan Arinal Junaidi yang akan masuk masa pensiun pada Juni 2016.

Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Tauhidi menjelaskan, awal tahun 2016 Pemprov Lampung sudah membuka kesempatan bagi pejabat yang mencalonkan menjadi Sekdaprov.

Lelang jabatan Sekdaprov diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 5 tahun 2014 pasal 110 dan Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 13 tahun 2014, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tertinggi PNS atau Sekda.

Jabatan Sekdaprov akan dilelang pada Maret 2016 mendatang akan mengakhiri masa jabatan (AMJ) sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada Juni 2016.

“Persyaratan untuk menjadi sekda adalah usia calon belum mencapai 58 tahun, bagi PNS pangkat dan golongan IV/E, dan terbuka untuk akademisi, profesional dan lainnya, siapa pun bisa mencalonkan diri asal memenuhi syarat, bisa juga orang dari luar daerah asal semua persyaratan terpenuhi,” jelasnya saat ditemui di Balai keratun, Jumat (4/9/2015).

Sedangkan terpisah Kepala Badan Kepegawaian (BKD) provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan, sedangkan untuk tim seleksi, kemungkinan akan diisi dari pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, dan juga Pemprov Lampung.

Tim seleksi harus memiliki pengetahuan di bidangnya sesuai tugas dan kompetensi jabatan yang lowong. Tim seleksi harus ganji, minimal lima orang dan maksimalsembilan orang. Dari internal (Pemprov Lampung) 45 persen dan eksternal 55.

Tugas tim seleksi akan mengevaluasi persyaratan calon, menguji dan melakukan fit and proper test yaitu; uji kelayakan dan kepatutan, untuk memilih tiga calon terbaik. ” Nantinya nama-nama itu akan diusulkan ke gubernur dan direkomendasikan ke Presiden melalui Mendagri,” jelasnya. (Fitri/JJ)