Harianpilar.com, Kotabumi – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara memberikan pemahaman kepada rekanan tentang Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) proses sistem LPSE. Sosialisasi itu dilakukan di kantor LPSE, kepada perwakilan pihak rekanan.
“Saat ini sistemnya sudah tidak menggunakan manual lagi tetapi elektronik. Kita sampaikan berbagai tahapan mulai dari pendaftaran, pemberkasan, pemasukan penawaran dan masa sanggah. ini agar para rekanan lebih memahami tentang SPSE,” kata Sekretaris LPSE Lampura, Diah Novilia, kemarin (31/8/2015).
Menurut Diah LPSE hanya memfasilitasi para pengguna SPSE, karena sifatnya hanya penyedia layanan. Maka LPSE sama sekali tidak bertanggung jawab atas proses lelang. Tanggung jawab proses lelang ada pada masing-masing pengguna SPSE seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP). “Sesuai Peraturan Presiden nomor 70/2012 dan Peraturan Bupati tahun 2012, LPSE tidak ikut serta dan tidak bertanggung jawab atas proses pelelangan,” kata dia.
Dengan demikian, tambahnya jika dalam perjalanannya, pihak rekanan mengalami permasalahan atau keluhan dalam proses lelang yang mereka ikuti. Maka mereka harus menanyakan langsung permasalahan itu ke para pengguna SPSE seperti ULP. “Hingga saat ini masih ada sejumlah rekanan yang belum memahami ini. Mereka masih saja protes ke LPSE seputar proses lelang,” katanya. (Iswan/Yoan/*)