Harianpilar.com, Tanggamus – Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Pantai (P3) Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, dibawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung diadukan masyarakat Tanggamus ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, terkait penarikan retribusi masuk P3 Kota Agung ala premanisme dan arogan.
Terkait permasalahan ini Inspektorat Jenderal KKP RI langsung menindak lanjuti pengaduan masyarakat Tanggamus tersebut, dengan menerbitkan surat nomor 10.8.Vnj.V/Tu.210/VIII/2015. Dalam surat ini KKP RI meminta kepala DKP Provinsi Lampung agar menindak lanjutinya sesuai perundang undangan yang berlaku, dan hasil tindak lanjutnya secepatnya di laporkan ke KKP RI.
Kepala UPTD P3 Kota Agung Heru Rumandi didampingi staf UPTD Parmin saat dikonfirmasi masalah ini, membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. Menurutnya sebenarnya penarikan retribusi Pas masuk P3 Kota Agung resmi, dan petugasnya ditunjuk oleh UPTD, namun memang sifatnya kerjasama pengelolaan dengan pemuda setempat, sebab UPTD tidak memberikan honor, melainkan bagi hasil retribusi masuk tersebut. Akan tetapi memang di sayangkan para petugas ini enggan memakai seragam petugas yang di berikan oleh UPTD, dan juga terkadang tidak memberikan karcis retribusi kepada pengunjung ataupun pembeli ikan yang masuk pelabuhan.
“Para petugas penarik retribusi pas masuk pelabuhan kota agung ini legal dan resmi kami tunjuk, namun sifatnya memang kerjasama, karena kami tidak memberikan honor kepada mereka, melainkan bagi hasil, dan mereka setor PAD ke UPTD DKP Lampung, yang kami target Rp.105.000 perminggunya, dan untuk retribusi yang ditarik sudah sesuai perda nomor 3 tahun 2011 tentang retribusi pelabuhan, yaitu Rp 1000 untuk motor, dan lain lagi untuk mobil,” kata Agung Heru, Senin (31/8/2015) via telepon genggam.
Dengan adanya surat dari inspektorat jenderal KKP RI tersebut, pihak UPTD P3 Kota Agung telah berbenah dengan memanggil para petugas penarik retribusi, agar memkai seragam dan memberikan karcis retribusi kepada pengunjung pelabuhan, sehingga terlihat oleh masyarakat mereka resmi petugas pelabuhan tersebut. Dan juga saat menarik retribusi hendaknya dengan tata krama yang baik. “Penerangan gerbang masuk pelabuhan juga telah kami tambah, sehingga lebih terang, kemudian himbauan terkait retribusi ini sudah kami pasang, dn petugas sudah kami koordinasikan agar menarik retribusi lebih santun,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Joni Madasik sebagai pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) P3 menanggapi masalah ini mengatakan, pengelolaan retribusi sepenuhnya wewenang UPTD DKP Lampung yang berwenang terhadap P3, tidak ada sangkut pautnya dengan TPI ataupun DKP Tanggamus. Namun untuk berkoordinasi dengan pihak UPTD ini dirasakan sangat sulit selama ini, sebab pimpinan pelabuhan yang jarang berada di kantor UPTD tersebut.
“Orang kan taunya di pelabuhan ini yang mengelola KUD MINA ,TPI dan DKP Tanggamus, padahal kami tidak ada wewenang dengan pengelolaan pelabuhan, seperti masalah retribusi ini, kami dan DKP Tanggamus juga mendapatkan teguran, apalagi kepala UPTD P3 ini jarang sekali ngantor, sehingga sulit mendapatkan kebijakan terkait kondisi pelabuhan, seperti saat ini, mau mulai lagi pembangunan pelabuhan yaitu pengerukan pasir pantai, nah relokasi pedagang, masuknya alat berat dari mana, haruslah kepala UPTD yang memberikan kebijakan, kalau pegawai yang standby di kantor UPTD ini, sepertinya tidak mengerti apa apa,” katanya kesal.
Diketahui pengaduan masyarakat Tanggamus ini melalui web [email protected], dalam pengaduan tersebut masyarakat menyatakan, bahwa retribusi masuk P3 UPTD Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Pada malam hari melakukan pungutan retribusi dengan cara seperti preman yang arogan seperti memalak pengunjung atau yang membeli ikan. Apakah dengan cara seperti itu di benarkan? Yang mengakibatkn pengunjung menjadi takut dan kecewa masuk didaerah pelelangan ikan. (Ron/*)
Komentar