Harianpilar.com, Way Kanan – Gugatan class action rakyat Lampung menagih janji kepala daerah berlanjut, tak hanya gugat Gubernur dan Wagub Lampung, tapi juga kepada Bupati dan Wabup Way Kanan, yang di daftarkan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
“Rakyat Way Kanan menagih janji Bustami Zainudin dan Raden Nasution yang disingkat Buras. Pada kampanye pilkada 2010 lalu, salah satu janji yang digembar-gemborkan yakni jalan tidak berlubang dan malam terang benderang, tak terpenuhi hingga kini,” ujar salah satu penggugat, Fadilatul Rahman Fikri kepada media, Jumat (28/8/2015).
Majelis hakim gugatan itu dipimpin, Arista Budi Cahyawan, Maharta Noerdinsyah dan Anggi Maha Cakri. Jadwal sidang lanjutan pada Selasa (1/9/2015) mendatang.
Team Advokasi Gerakan Rakyat Indonesia (TEGAR) Way Kanan, Fery Soneri siap membuktikan ingkar janji (wanprestasi) Bustami-Raden Nasution dan berharap majelis hakim di PN Blambangan Umpu memenuhi rasa keadilan dan tuntutan rakyat. “Gugatan kami ini mewakili ratusan ribu rakyat Way Kanan, dan kami tidak main-main. Ini berangkat dari keprihatinan atas janji-janji calon bupati yang terpilih tapi tak penuhi janji hingga korbankan nasib rakyat. Mohon doa seluruh rakyat Indonesia,” ujar Fery.
Sebelumnya, gugatan class action rakyat Lampung “Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar” telah dibacakan di PN Tanjungkarang, Senin (24/8/2015). Sidang selanjutnya Senin (7/9/2015). Sementara sidang perdana di PN Jakarta Pusat dijadwalkan pada hari Kamis (3/9/2015) dengan tergugat Gubernur dan Wagub Lampung serta Mendagri RI. “Kami siap lahir batin. Ini perjuangan besar yang akan menjadi tonggak bersejarah bagi hukum progresif yang berpihak kepada rakyat. Mohon doa,” tegas Koordinator TEGAR Indonesia Agus Rihat P. Manalu. (Rls/*)