oleh

Tata Kelola Keuangan Daerah Harus Transparan dan Akuntabel

Harianpilar.com, Kotabumi – Selabai pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, menjadi sebuah keharusan bagi pemerintah daerah untuk dapat melakukan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transfaran. Untuk memenuhi hal tersebut, sistem pelaporan keuangan harus baik.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Drs. Samsir, MM, saat membacakan sambutan Bupati Lampung Utara, acara Sosialisasi Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Melalui Aplikasi Simda di Aula Pemkab. “Kita memperhatikan pelaporan keuangan. Aparatur pemerintah daerah juga harus mampu memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, pelaporan keuangan pemerintah daerah harus bermanfaat dalam pengambilan keputusan-keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.” Kata Samsir, dihadapan peserta utusan dari SKPD se-Lampung Utara itu.

Kemudian, kata Sekda, penyampaian laporan keuangan harus sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sejalan dengan hal tersebut lanjutnya, dalam rangka meningkatkan efesiensi, efektifitas, trasparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah telah menerbitkan paket Undang-undang Keuangan Negara. Yaitu : UU  Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Permendagri Nomor 13 Tahun 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Bebasis Akrual pada Pemerintah Daerah. “Melalui berbagai regulasi itu, pengelolaan keuangan daerah diarahkan agar dapat berorientasi pada kepentingan publik, pertumbuhan ekonomi dan juga beorientasi pada penciptaan lapangan kerja, melalui tahapan proses, mekanisme dan prosedur penetapan APBD yang berdasarkan pada prinsip rasionalitas,” jelasnya.

Sekda menegaskan bahwa untuk mencapai penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan partisipatif, diperlukan kesungguhan dan komitmen bersama, pada setiap setiap tahapan prosesnya, terutama terkait dengan penyelenggaraan keuangan. “Sejak tahap perencanaan dan penganggaran yang integratif, dengan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam perumusan berbagai program dan kegiatan,” ujarnya lagi.

Kemudian pada tahap penganggaran terangnya,  haruslah mengedepankan prinsip taat asas dan berorientasi pada capaian Prestasi kerja. Hal ini berarti bahwa penganggaran harus didasarkan pada landasan hukum. “Anggaran pendapatan direncanakan dengan standarisasi yang terukur dan rasional, sedangkan Belanja Daerah disusun dengan prinsip efisien, efektifitas dan ekonomis (Value For Money) yang pembiayaannya diarahkan untuk menggerakkan roda perekonomian dan peningkatan pertumbuhan investasi daerah,” katanya. (Iswant/Yoan/*)