Harianpilar.com, Pringsewu – Dewan Penasehat (Wanhat) PWI Tanggamus, Hasbullah menyayangkan laporan kepolisi oleh kepala pekon Parerejo Kecamatan gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada tanggal 13 Agustus 2015, yang melaporkan dua biro wartawan harian di Lampung. Harusnya dapat menggunakan hak jawab.
Hasbullah mengatakan pemberitaan media masa itu itu bukan masuk Ke ranahnya KUHP Pidana akan tetapi masuk keranahnya lekspesialis Undang-Undang pokok pers nomor 40 tahun 1999. “Itu terkait pemberitaan tidak bisa dipidanakan, coba lihat pemberitaannya tidak pernah lepas dari praduga tak bersalah, dengan diberitakan dimedia pembangunan tersebut terlaksana semua, bahkan sisi berita tersebut di nilai berhasil, itulah salah satu kontrol sosial para anggota pers kalau memang mengerti seharusnya memberikan hak jawab atau klarifikasi bukan melaporkan kepolisi, kalau memang ada data lain buat saja hak jawab dan musyapa punya hak jawab,” katanya.
Laporan kepala pekon tersebut, terkait pemberitaan di dua media harian Bongkar Post, dan Harian Poros Lampung, tentang pembangunan Dana Desa Pekon, di Kecamatan Gading Rejo. Yang diduga kacau. Bahkan laporan Kades tersebut juga dimuat disalah satu ’Pembangunan Dana Desa di Pekon Parerejo Kecamatan Gadingrejo diduga asal asalan akan diperiksa pihak kepolisian polsek Gadingrejo. Sementara, Jumadi, kepala Biro bongkar post wilayah Pringsewu, dimintai keterangan di Polsek Gading Rejo. Polsek Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu telah menerima laporan polisi LP/B/69/649/V111/2015/LPG/RES.TMMS/sek.Gadingrejo Atas nama pelapor Musyapa bin KM nur jabatan kepala pekon (kakon) Parerejo Kecamatan gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada tanggal 13 Agustus 2015. Dengan terlapor adalah Jumadi kepala Biro bongkar post terkait pemberitaan kamis (13/8/2015) yang berjudul “Gema Sewu Diduga Asal Jadi”.
Kanit Reskrim polsek Gadingrejo Aiptu Tajuddin mengatakan bahwa pihak kepolisian hanya menerima laporan karena setiap warga negara lapor harus ditanggapi tampa melihat terlebih dahulu pemberitaan tersebut masuk ke ranahnya hukum pidana atau lek sespesialis. “Saya memanggil Jumadi ini dengan kekeluargaan ini tidak bermaksud untuk menyidik dan hanya menengahi saja,” ujar kanit reskrin aiptu Tajudin Rabu (26/8/2015)
Jumadi yang ada diruang reskrim ketika Dikonfirmasi di ruang reskrim polsek gadingrejo mengatakan bahwa pemberitaan terkait Anggaran Dana Desa (ADD), menulis apa yang disampaikan kepala pekon (kakon) parerejo Musyapa bahwa ketika itu dia mengatakan hanya dibangunkan dua gorong gorong dan talud jadi saya harus bagaimana ya saya tulis seperti itu Kalau saya tulis berlainan kan salah. “Saya menulis apa adanya ,jadi saya harus apa lagi ya saya tulis apa adanya,sesuai omongan kakon parerejo,” Kata jumadi pada Rabu (26/8/2015). (Sahirun/Joe)