Harianpilar.com, Lampung Selatan – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta seluruh baleho atau banner calon bupati dan wakil bupati dicopot sampai dengan tanggal 27 agustus 2015 (hari ini-red), hal tersebut sesuai dengan praturan PKPU nomor 7 tahun 2015.
Ketua Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan Sahbudin Usman mengatakan, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh KPU tidak diindahkan, maka Panwaslu kembali akan melayangkan surat kepada pemkab Lamsel melalui Pol. PP untuk menurunkannya, “Kalau sampai dengan tanggal 27 (hari ini,Red) masih terdapat bener atau baleho yang dibuat para calon maka kami akan melayangkan surat kepada pihak pemkab melalui Pol. PP untuk bersama kami menurunkan bener terebut,” kata Sahbudin dikantor Panwaslu Kabupaten Lamsel, Rabu (26/8/2015).
Menurut Sahbudin, terdapat beberapa reklame terkait program pemerintah daerah milik calon incambent yang besar-besar masih terpasang dibeberapa kecamatan antara lain Natar, Jati Agung, Katibung, Kalianda dan Bakauheni, “Semua reklame tersebut sedang kami usulkan kepada pemkab agar meminta pihak ketiga mencabut, karena layanan tersebut milik perusahan atau pihak ketiga, kalau kami yang mencabut kami tidak memiliki petugas ahli untuk menurunkan reklame tersebut, karena sangat berbahaya, jadi kami meminta kepada pemerintah daerah agar segera melayangkan surat atau menghubungi pihak perusahaan iklan tersebut, karena yang punyak kontrak pemkab” ujarnya.
Sahbudin menambahkan, sesuai dengan peraturan PKUP nomor 7 tahun 2015 tentang kampaye, yang mana semua alat peraga kampaye (APK) untuk seluruh calon bupati dan wakil bupati akan dikeluarkan oleh pihak KPU, dimana setiap calon akan diberikan 20 umbul-umbul, 5 buah spanduk disetiap kecamatannya, “Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut akan dipasang oleh pihak KPU dan zona-zonanya akan ditentukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten lamsel, sehingga tidak adanya kecurangan atau tidak tertib,” lanjut Sahbudin.
Anggota Panwaslu lainnya, Esti Nurfatonah mengatakan, terkait penertiban reklame itu, pihak Panitia Pengawas Pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah karena penertiban alat peraga kampaye tersebut yang mencabut pihak Pol. PP didampingi oleh pihak Panwaslu, “Sejauh ini yang belum diturunkan, hanyalah bener-bener besar yang bertuliskan program pemerintah tetapi ada gambar calon Incambent dan harus segera diturunkan, itu pun yang menurunkan harus petugas yang ahli sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, karena sangat berbahaya,” katanya. (Saiful/Joe)