Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung saat ini sedang memproses surat pengunduran diri dua anggota (legislatif) karena pencalonan pada Pilkada serentak 9 Desember 2015.
Seketaris Dewan DPRD Provinsi Lampung Sutoto melalui Kepala Bagian Persidangan Zurizal mengatakan, saat ini dua anggota dewan tersebut tidak lagi aktif di DPRD Provinsi Lampung.
“Sekarang ini sedang dalam proses dan mereka juga sudah tidak ngantor lagi, tapi gaji masih menjadi hak para anggota sampai surat resmi pengunduran diri mereka disetujui,” kata Zurizal, di kantor DPRD Provinsi Lampung, Rabu (26/8/2015).
Dikatakan Zurizal, dua anggota DPRD Provinsi Lampung yang mengundurkan diri karena maju di Pilkada yakni, Dendi Ramandhona Kaligis Anggota Komisi IV dari partai Demokrat sebagai Bupati Pesawaran, dan koleganya Prio Budi Utomo Seketaris Komisi IV dari PKS, sebagai Wakil Bupati Lampung Timur.
“Sebelum mereka mendaftarkan diri untuk maju di Pilkada mereka sudah mengajukan surat pemberhentian, dan sekarang ini tinggal proses,” jelasnya.
Zurizal juga mengatakan proses pemberhentian dan pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) tengah dalam proses di partai masing-masing.
Mekanismenya DPRD Provinsi Lampung menyurati partai asal anggota tersebut sekaligus mengusulkan siapa yang bakal diajukan untuk PAW berdasarkan suara terbanyak hasil Pemilu Legislatif lalu. Setelah itu pihaknya menyurati KPU Provinsi untuk pergantian antarwaktu.
“DPRD Provinsi Lampung akan melaporkan pada gubenur, setelah menerima balasan dari pihak penyelenggara KPU, nanti finalisasinya gubenur yang melaporkan ke Kementrian Dalam Negeri, kalau untuk prosesnya tidak lama, karena keduanya mundur dengan maju sebagai kepala daerah, kalau yang proses lama itu s partai politik sedang ada sengketa,” terangnya.
Dua calon yang akan mengantikan anggota DPRD tersebut, nantinya tetap dilakuan pelantikan melalui paripurna halnya seperti pelantikan September tahun lalu.
“Sesuai aturan jadi anggota dewan sudah tidak bisa coba-coba lagi, mereka harus serius, dan lepas jabatan,” jelasnya.
Pengunduran diri dua anggota DPRD tersebut menurutnya juga telah sesuai aturan, pengunduran diri anggota DPRD yang hendak maju di Pilkada merupakan syarat mutlak. (Fitri/Juanda)