oleh

Bongkar ‘Mainan’ Proyek Dinas Perkebunan Lampung

Harianpilar.com, Bandarlampung – Terungkapnya ada dugaan mark up pada proyek pengadaan Fertilizer, Traktor, Handreftractometer senilai Rp11 miliar dan proyek pengadaan 19 unit traktor senilai Rp14 miliar milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Lampung, mengundang reaksi keras sejumlah lembaga publik, salah satunya Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung.

Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Martadinyata mengungkapkan, sudah bukan hal yang baru jika di sejumlah proyek pengadaan barang cenderung mengarah kepada dugaan mark up.

Untuk itu, kata Handri, dugaan atau temuan yang mengarah kepada penyimpangan proyek harus disegera ditindak secara hukum. Paling tidak, pihak berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan untuk segera merespon temuan ini.

“Temuan ini sudah bisa dijadikan petunjuk awal pihak berwenang untuk melakukan penyidikan. Setidaknya, kepolisian maupun kejaksaan sudah bisa melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihaknya yang terlibat pada pelaksanaan proyek tersebut,” tegas Handri, saat dihubungi via telepon, Rabu (26/8/2015).

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Fertilizer, Traktor, Handreftractometer senilai Rp11 miliar dan proyek pengadaan 19 unit traktor senilai Rp14 Miliar milik Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Lampung diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, ada aroma mark-up dalam proyek yang menggunakan dana APBN tahun 2015 tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah akun twiter @@rumahpena98 membedah kronologis masalah yang membalut dua proyek miliaran itu.”Diketahui dalam RUP Rp11 M untuk pengadaan Fertilizer, Traktor, hand refractometer dengan volume 1 paket dan ditender secara lelang sederhana,” beber akun itu, Minggu (23/8/2015).

Kejanggalan dalam perealisasian proyek itu mulai terlihat saat pejabat Disbun Lampung justru tidak mengakui adanya kedua proyek itu.”Saking paniknya Kabid Produksi Disbun Lmpng Jabuk yg jg merangkap PPK smpai tdk mengakui paket yg Rp 11 M. Jabuk bantah ada proyek itu,” demikian tulis Akun tersebut.

Anehnya lagi, Jabuk menyebutkan jika proyek yang memiliki nilai Rp14 miliar berupa pengadaan traktor itu ditender di LPSE Polinela. Namun, pada kenyataan justru tidak ada tender proyek itu di LPSE Polinela.”Jabuk jg bilang proyek yg RP14M utk pngadaan 19 traktor ditnderkan di LPSE Polinela n sudah teken kontrak dgn Alcatraz78. Cari smpai pusing,” cetusnya.

Jabuk beralasan tender itu dilakukan di LPSE Polinela karena pada saat itu LPSE Provinsi Lampung mengalami kerusakan. @rumahpena98 menyebutkan dua paket bantuan peralatan tebu berupa pengadaan traktor itu sudah terkunci.”Proyek yg bakal dialokasikan ke LamTeng, Lampura, Way Kanan dan Tubaba Yg Rp 11 M tidak diakui yg Rp14M sudah teken kontrak,” terangnya.

Indikasi adanya permainan dalam dua proyek itu semakin menguat seiring adanya perubahan anggaran secara tiba-tiba. Paket pengadaan peralatan tebu yang bernilai Rp11 miliar hilang, sementara yang bernilai Rp14 miliar justru berubah menjadi Rp18 miliar.

“Tapi setelah jd sorotan media,kenapa tiba2 anggaran berubah. RUP Disbun Lmpung mendadak berubah Paket Bantuan Peralatan Tebu Rp11M hilang smntara yg Rp14M berubah jd RP18M sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/peny.Aneh pryek bntuan pralatan tebu brupa traktor 19 Unit Rp14M yg disbut Jabuk sudah teken kontrak, berubah jd Rp18M sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/deta. Disini terlihat ada kejanggalan Proyek Bantuan peralatan tebu berupa traktor. Disbun Lmpung patut dicurigai bermain nakal,” terang akun itu.

Juga terdapat indikasi adanya mark-up. Sebab, pengadaan 19 Unit tractor dengan menghabiskan anggaran hingga Rp18 miliar dinilai tidak wajar.”Pagu anggaran Rp18.050.000.000 utk pengadaan traktor 19 Unit sangat fantastis. Ayo kita hitung2 proyek ini, Rp18.050.000.000/19=Rp950.000.000,” tulisnya.

Akun twiter itu secara gamblang mengkalkulasikan anggaran proyek tersebut. “Anggaplah Rp950.000.000 dikurang-15% utk keuntungan pihak ketiga tinggal Rp807.000.000. Kemudian, RP807.000.000 dikurangi lagi 11% untk pajak Rp89.000.000 adalah Rp718.000.000. Artinya Harga satuan utk 1 Unit traktor Rp950.000.000. Harga ini blm dipotong pajak dan keuntungan rekanan. Setelah dipotong pajak 11 % serta keuntungan rekanan 15% tinggal Rp718.000.000,” bebernya.

Menurut akun itu, hitung-hitungan secara kasar harga satuan traktor di Disbun Lampung Rp718.000.000. Sedangkan harga e-catalog traktor New Holland 76105-4WD (105HP) milik Altrak1978 adalah Rp622.000.000. Menurut aturan tender e-Purchasing/e-catalog Disbun Lampung tidak bisa membeli traktor milik Altrak 1978 lebih tinggi dari harga Rp622.050.000.

“Ada selisih (mark-up) lebih kurang Rp95.000.000X19=Rp1.805.000.000. Blm lg anggaran yg sebelumnya Rp14M berubah menjadi Rp18M selisih Rp4M. Dari selisih Rp4.000.000.000+Rp1.850.000.000=Rp5.805.000.000 di tambah lagi Rp11M yg hilang dan tdk diakui Disbun Lampung,” terangnya.

Kepala Dinas Perkebunan Lampung, Ediyanto, membantah adanya mark-up dan penghilangan anggaran. Menurutnya, harga tractor kosong memang Rp622 juta, namun itu belum termasuk komponen tambahan seperti bajak dan lainnya.”Kalau tractor kosong mamng segitu harganya (Rp622 juta). Tapikan ada komponen tambahannya seperti bajak dan lainnya,makanya sampai Rp900 jutaan harganya,” terang Ediyanto saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (25/8/2015).

Persoalan adanya perubahan anggaran,lanjutnya, itu terjadi memang dari pusat.Pertama kali Dipa keluar memang terdapat beberapa paket kegiatan, ada paket tractor sendiri dan ada alat bantuan lainnya tersendiri.Namun, anggaran tractor bertambah menjadi Rp19 Miliaran dari anggaran sebelumnya. Sementara, anggaran paket lainnya hilang.”Jadi hilangnya itu dari pusat. Cuma panitia tidak merubah itu di RUP, karena sibuk. Itu jugakan baru RUP artinya baru rencana, jadi bisa berubah,” ungkapnya.

Edianto mengatakan, pihaknya tidak mungkin berani memainkan anggaran-anggaran itu, apa lagi jumlahnya sangat besar.”Jadi tidak ada mark-up dan penghilangan anggaran itu,” pungkasnya. (Juanda)