Harianpilar.com, Bandarlampung – Badan Narkotika Nasional (BNN) mencanangkan tahun 2015 menjadi tahun darurat Narkoba. Setiap tahun peningkatan penyalahgunaan barang haram ini sudah pada tahap mengkhawatirkan dan merambah hampir semua kalangan masyarakat.
Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Lampung, Abadi Azra’i, mengatakan, BNN Provinsi Lampung bekerjasama dengan Pemerintah Lampung pada tanggal 24 Maret 2015 menyelenggarakan Deklarasi Rehabilitasi 100.000 Pengguna Narkoba.
“Langkah yang dilakukan BNN Provinsi Lampung untuk mensukseskan program pencanangan tahun 2015 adalah menggandeng elemen Kelompok Masyarakat untuk aktif berperan serta dalam penanganan pencegahan peredaran Narkoba sehingga angka penyalahguna Narkoba dapat ditekan melalui Pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat,” kata Abadi, Senin (24/8/2015).
Diharapkan melalui pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat, bisa menjadi sarana informasi bagi masyarakat dalam menangani permasalahan narkoba yang ada di lingkungan masyarakat khususnya Lampung, dan diharapkan dapat menfasilitasi penyalah guna atau pengguna yang ingin pulih dari ketergantungan narkoba.
“BNN Provinsi Lampung menyelenggarakan pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat yang merupakan kelanjutan dari kegiatan yang sama pada bulan April tahun 2015 dengan mengundang 8 LKS/LKSA,” jelasnya.
Kegiatan pembentukan Fasilitator Kelompok Masyarakat diikuti 8 LKS/LKSA yang ada di Bandarlampung, masing-masing LKS/LKSA mengirimkan 4-5 orang perwakilannya. LKS/LKSA yang mengikuti kegiatan ini adalah LKS Kreasi, LKSA Flamboyan, LKS Nurul Islam, LKSA Aisyiyah, LKSA Al-Achyar, LKS Apik, LKS Rumah Damping Sahabat Anak Negeri, LKS Riyadlotun Nufus. (Fitri/Juanda)