oleh

Awasi Lingkungan, BPLHD Lampung Tambah SDM

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tahun 2016 mendatang, BPLHD Provinsi Lampung akan berupaya menambah SDM sesuai dengan fungi dan keahliannya. Dengan adanya penambahan SDM khususnya di kabupaten/kota diharapkan pengawasan terhadap lingkungan bisa terjaga.

Kepala BPLHD Provinsi Lampung Fitter Syahboedin mengatakan, selain berkordinasi dengan seluruh Satker kabupaten/kota, pihaknya juga bekerjasama dengan Badan Diklat untuk menambah SDM yang nantinya akan ditraining di Jakarta.

“Kami selain berfungsi mengkordinasikan untuk pengawasan lingkungan hidup, sedangkan terkait untuk pengawasan BPLHD sudah melakukan pengawasan sesuai dengan tugasnya, selain itu BPLHD sudah bekerjasama dengan badan Diklat untuk menyiapkan SDM sesuai dengan syarat tertentu sehingga benar-benar bisa menjalankan fungsinya dengan baik,” jelasnya di lapangan Kopri setelah menghadiri upacara 17 Agustus, Senin (17/8/2015).

Lebih lanjut mantan Asisten I itu mengatakan, karena masih minimnya SDM BPLHD belum bisa optimal melakukan pengawasan terutama untuk di Kabupaen, saat ini penilaian amdal baru ada di lima Kabupaten yaitu, Bandarlampung, Lampung selatan, Lampung tenggah, Lampung utara, dan Lampung barat  yang baru memiliki komisi lingkungan hidup.

Diketahui sebelumnya Sekretaris Daerah provinsi Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, BPLHD Provinsi Lampung dinilai belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya karena  faktor internal. Pemerintah provinsi (Pemprov) wajib melakukan upaya pemantapan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan dan penanggulangan bencana.

Pemerintah memiliki tiga program prioritas yang berkaitan erat dengan bidang lingkungan hidup. Pertama, mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Kedua, meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional dan ketiga, memperkuat kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.

Saat ini pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan belum berjalan dengan sebaik-baiknya. Salah satu sebab, Badan atau kantor lingkungan hidup, kabupaten/kota maupun provinsi sering dipandang sebagai satu-satunya institusi yang paling bertanggungjawab terhadap penurunan kualitas dan kuantitas lingkungan.

BPLHD Provinsi Lampung dinilai belum optimal dalam menjalankan peran dan fungsinya karena  faktor internal. Yaitu  keterbatasan kualitas SDM yang kompeten dan keterbatasan anggaran, maupun faktor eksternal yaitu masih adanya anggapan bahwa BPLHD sebagai lembaga yang menghambat investasi. (Fitri/JJ)