oleh

Kontestan Pilkada Wajib Sampaikan Laporan Dana Kampanye

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasangan calon pada proses Pilkada wajib menyampaikan tiga jenis laporan secara berkala yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 26 Agustus, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tanggal 16 Oktober, dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) tanggal 6 Desember 2015.

Jika pasangan calon tidak menyerahkan LPPDK sesuai dengan waktu yang ditentukan yakni tanggal 6 Desember 2015 hingga pukul 18.00 WIB maka sanksinya yaitu pembatalan sebagai pasangan calon. “Dalam melakukan penyusunan laporan keuangan dana kampanye, pasangan calon dapat dibantu staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi,” kata Dedy, saat bimbingan teknis (bimtek) laporan dan audit dana kampanye, untuk penyelenggaraan pemilukada 9 Desember 2015 mendatang.

Kegiatan ini dihadiri Komisioner KPU Bandar Lampung, ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), liaison officer (LO) dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung, yakni M.Yunus-Ahmad, Herman-Kohar, dan Thobroni-Komarunizar.

Sekretaris KPU Bandar Lampung, Jainuddin mengatakan tujuan bimtek agar pengelolaan dana kampanye dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2015. “Kalau tidak dilakukan sesuai dengan PKPU itu, ada konsekuensi yang berat bagi calon,” kata Jainudin

Menurut Jainudin, pelanggaran terhadap nilai maksimal dana kampanye bisa berakibat pembatalan pencalonan. “Maka dari itu hari ini bimtek dilakukan LO masing-masing calon sehingga nanti dapat menata dana kampanye dengan baik sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2015,” kata nya.

Diketahui batas dana kampanye yang sudah ditentukan dalam rakor beberapa waktu lalu, yakni Rp14,362 miliar sesuai dengan kesepakatan bersama antara KPU dan pasangan calon.

Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triadi menambahkan (Red/Joe)