Harianpilar.com, Bandarlampung – Kementerian Perhubungan akan batasi kecepatan kendaraan di jalan raya. Penetapan batas kecepatan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Sementara kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Dalam kota paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menyatakan bahwa pembatasan kecepatan mengemudi berlaku enam bulan ke depan. Saat ini merupakan masa sosialisasi dan transisi hingga enam bulan ke depan. Kewenangan menetapkan perubahan atas batas kecepatan dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta wali kota untuk jalan kota. “Nanti ada sosialisasi dan segala macam. Dalam aturannya disebutkan masa transisinya enam bulan,” kata Djoko, di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Selasa (11/8/2015),
Djoko mengimbau kepada masyarakat untuk membiasakan diri membatasi kecepatan mengemudi untuk mencegah terjadinya kecelakaan, terutama sepeda motor. “Prinsipnya, kecepatan itu berkaitan dengan keselamatan dan kesiapan seseorang. Kecepatan lebih berisiko dan ini untuk preventif. Kita atur pembatasan kecepatan ini karena di negara-negara maju juga bagus penegakan hukumnya, seperti di Amerika dan Australia,” kata dia.
Djoko menjelaskan, penetapan batas kecepatan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Kecepatan paling rendah adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas. Sementara kecepatan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan dan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota. Selain itu, paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan dan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Adapun batas kecepatan paling tinggi dapat ditetapkan lebih rendah atas pertimbangan sebagai berikut, yaitu frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan jalan yang bersangkutan, perubahan kondisi permukaan jalan, geometri jalan dan lingkungan sekitar jalan, serta usulan masyarakat melalui rapat forum lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dengan tingkatan status jalan. (Redaksi/Bjoe)