Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau masyarakat Lampung yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memenuhi prosedur persyaratan yang sudah ditentukan. Langkah ini guna menghindari tenaga kerja illegal.
“Pelayanan satu atap ini, masih dalam tahap proses ya, tujuannya untuk menghindarkan ilegal dengan dinas tenaga kerja,” kata Asisten bidang Kesra provinsi Lampung Ellya Muchtar, saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung, Senin (10/8/2015).
Dikatakan Ellya, upaya ini juga sangat baik untuk para tenaga kerja (Naker) jika terjadi masalah.
” Nanti mereka bisa mengadukan dan akan kita tidak lanjuti pengaduan tersebut, seperti kekerasan rumah tangga, tidak nyamannya atas perlakuan majikan atau yang lain,” jelasnya.
Lebih lanjut Ellya menjelaskan, bila pekerja yang sudah keluar negeri dan masyarakat Lampung, tapi tidak terdaftar pada dinas tenaga kerja maka pemerintah tidak bisa melakukan pembelaan.
“Ini yang dihawatirkan oleh kita, takutnya mereka yang belum terdaftar/ilegal ini yang bermasalah, maka dari itu kita minta masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja luar negri untuk mendaftar,” terangnya.
Ditambahkannya, selama ini masih banyak jalur altenatif lain yang dilarang bahkan secara diam-diam. Sangat disayangkan hal tersebut menjadi pilihan oleh para calon pekerja luar negeri. Pemerintah akan terus pantau jalur tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah untuk penertiban dan tidak merugikan pihak pemerintah ataupun masyarakat sendiri. (Fitri/JJ)