oleh

Kepolisian Dan Masyarakat Dalam Kamtibmas. Oleh : Kompol Abdul Waras Sik

Setiap tanggal 1 Juli adalah Hari Bhayangkara, yang setiap tahun diperingati oleh jajaran Kepolisian. Dan tentunya semakin bertambahnya usia Polri. Kondisi real saat ini masyarakat selalu terus berharap dapat menikmati untuk mendapatkan rasa aman, ‘Bebas’ dari gangguan kejahatan. Sayangnya, masyarakat tidak cukup mengandalkan Polri untuk melindungi diri dan lingkungan masing-masing. Masyarakat harus mampu memberdayakan kekuatan-kekuatan komunitas masyarakat lokal. Kejadian pembobolan rumah saat ditinggal mudik, perampokan, penipuan, kebakaran akan mampu dieliminasi jika masyarakat peduli terhadap lingkungannya. Hal ini tentu harus disupport kekuatan anggota Polri sebagai fungsi pembina kemanan ketertiban  masyarakat.

Sinergitas antara masyarakat dan Polri sebenarnya sudah diwujudkan dalam program Community Policing atau Perpolisian Masyarakat. Hal ini  bukan  barang baru dimata masyarakat sebab sejak  dulu secara tradisional masyarakat telah melakukan pengamanan dilingkungannya masing-masing dalam bentuk sistem keamanan lingkungan (siskamling) ada juga Sistem keamanan swakarsa di Desa-desa. Akan tetapi dewasa ini perkembangan masyarakat kian dinamis berakibat melemahnya sendi-sendi kepedulian terhadap lingkungan. Patut disayangkan jika program Community Policing ini tidak maksimal bahkan secara ekstrim bisa dikatakan “mandul”.

Pada hakikatnya tujuan Perpolisian masyarakat atau disingkat Polmas adalah terwujudnya kemitraan antara Polisi dan masyarakat lokal untuk mencegah maupun mencari jalan keluar atas pemecahannya sehingga  penanganan masalah tidak perlu melalui proses hukum formal. Apabila cita-cita ini terwujud maka dampaknya sangat positif bagi Polri akan meringankan beban tugas dan masayarakat sendiri akan merasa memiliki kewajiban menjaga ketentraman bersama. Problem minimnya kepedulian masyarakat dan komitmen Polri dalam mensukseskan program tersebut menjadi kunci utama. Sudah  saatnya Polri merubah performanya terus menerus, dimana tuntutan profesionalisme bukan waktunya untuk diwacanakan akan tetapi wajib hukumnya untuk diimplementasikan. Proses reformasi telah dan sedang  berlangsung menuju masyarakat civil cociety membawa perubahan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam rangka mengemban tugas yang sedemikian berat dengan rasio terbatas, maka Polri secara sitematis harus mampu menggandeng masyarakat. Secara struktural tugas pengayoman, perlindungan memang adalah bagian dari tugas Polri. Akan tetapi secara  fungsional masyarakat berkewajiban menempatkan diri turut berpartisipasi bersinergi dengan tugas-tugas Polisi. Ketika mengimplementasikan tugas-tugasnya penting artinya  Polri mendapat dukungan publik yaitu dengan mengedepankan kemitraan dalam rangka pemecahan masalah-masalah sosial. SK Kapolri No.Pol : Skep/737/X/2005 tentang penerapan model perpolisian masyarakat mungkin dimaksudkan agar memberikan dasar hukum atau petunjuk untuk melakukan kemitraan dengan elemen masyarakat. Tapi apa mau dikata bahwa surat keputusan Kapolri tersebut belum menunjukkan gregetnya, hasil yang ingin dicapai apa, belum dapat dirasakan masyarakat.

Pada hakikatnya tujuan Perpolisian masyarakat atau disingkat Polmas adalah terwujudnya kemitraan antara Polisi dan masyarakat lokal untuk mencegah maupun mencari jalan keluar atas pemecahannya sehingga  penanganan masalah tidak perlu melalui proses hukum formal. Apabila cita-cita ini terwujud maka dampaknya sangat positif bagi Polri akan meringankan beban tugas dan masayarakat sendiri akan merasa memiliki kewajiban menjaga ketentraman bersama.

Tinggal masalahnya adalah mampukan Polri meyakinkan publik bahwa program ini benar-benar berpihak pada rakyat. Memang tidak semudah membalikkan tangan, untuk  mengaplikasikan program ini Polri terbentur kendala pertama masyarakat masih acuh, trauma dengan pengalaman masa lalu bahwa model-model pamswakarsa telah membenturkan problem antar masyarakat, konflik horisontal tidak bisa dihindari. Kedua citra Polisi di mata masyarakat masih buruk akibat ulah oknum Polisi yang nakal, sehingga di masyarakat masih timbul ketidakpercayaan.

Kekuatan program perpolisian masyarakat atau Polmas Community Policing ini terletak sejauhmana kesiapan Polri dari Mabes hingga tingkat Polsek untuk mengaplikasikan di masyarakat. Kemauan baik itu dapat diwujudkan dalam bentuk sosiaalisasi atau internalisasasi baik kepada aparat Polisi sendiri maupun masyarakat sebagai mitra kerja. Kedua back up managemen oleh pemerintah maupun Pimpinan Polri yaitu dengan penyediaan anggaran yang cukup. Ketiga melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga independen misalnya perguruan tinggi.

Disinyalir kegagalan program perpolisian masyarakat Community Policing pada  dasarnya secara struktural maupun kultural belum siap dilaksanakan oleh Polri. Hal ini disebabkan karena setiap pelaksanaan tugas fungsi anggota Polri belum dijiwai dengan semangat melayani dan melindungi sebagai suatu kewajiban profesi. Reformasi Polri harus didorong terus  untuk menuju Polri yang profesional. Menurut JE Sahetapi (2005) selama di dalam kehidupan masih terjadi dikotomik antara yang berkuasa dan yang dikuasai dipertahankan sebagai tradisi maka selama itu pula Polisi tetap akan terkonsepkan sebagai bagian dari aparatur penguasa yang memerentah. Pada abad 18 baru terjadi gagasan, pemikiran di Eropa Barat tentang hakikat kekuasaan dan asal kekuasaan itu sendiri. Dalam kehidupan yang berubah seperti itu, polisi tetap diidentikkan dengan kekuasaan, namun kekuasaan di tangan polisi sebagai suatu institusi dari bagian kepentingan publik, bukan kepentingan negara (publik servant atau civil servant).

Pemahaman-pemahaman seperti itu adalah menjadi penting bagi Polisi kita agar tidak selalu terkooptasi oleh pemikiran sebuah institusi yang berkekuasaan atau alat penguasa. Karena Polisi itu dibentuk untuk mengayomi kepentingan rakyat bukan melindungi kekuasaan yang memerintah. Model kepribadian yang baru (paradigma baru) diharapkan Polisi tampil dalam sikapnya lebih responsif dan bersahabat. Untuk merubah wajah polisi kita menuju Polisi yang dicintai masyarakat konsekwensinya adalah pertama harus melalui proses komunikasi internal maupun eksternal dilingkungan institusi Kepolisian sendiri. Karena perubahan ditubuh Polri tidak terlepas dari kesiapan sumber daya manusia. Melalui proses pendidikan merupakan sarana strategis untuk menyiapkan SDM dalam menghadapi tugas Polisi yang sarat muatan perubahan.

Kedua adalah penegakan hukum diinternal Kepolisian dengan memaksimalkan fungsi Dewan kode etik profesi tanpa pandang bulu agar Polisi lebih hati-hati dalam menggunakan kewenangannya. Ketiga adalah memberdayakan komisi kepolisian nasional (KPN) untuk bekerja secara maksimal dalam memberikan pengawasan, mendorong dinamika perkembangan Polri yang lebih baik. Keempat membuka peluang seluas-luasnya kritikan, masukan, kontribusi pemikiran masyarakat tentang kinerja Kepolisian maupun  Polisi yang nakal dll. Dengan demikian perlahan tapi pasti secara geadual citra Polisi di mata Masyarakat akan berubah sejalan dengan perubahan yang sedang diupayakan. Peluang untuk merubah citra Polisi di masyarakat masih terbuka lebar, tinggal sejauhmana konsistensi Internal Polri berkemauan baik untuk berkaca dan merubah diri. *