Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski sudah berjalan tiga, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa (BPMD) provinsi Lampung mengaku belum maksimal dalam melakukan pengawasam anggaran desa yang telah dicairkan sejak April 2015.
“Selain itu kita melakukan beberapa langkah-langkah untuk pengawasan dana tersebut. memang kita dari awal siapkan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan tupoksi, dan kita berkordinasi dengan kabupaten desa, serta melakukan rapat-rapat,” kata Sekretaris BPMPD Provinsi Lampung Untung Budiono, saat diwawancarai di kantor gubernur Lampung, Jumat (31/7/2015).
Dijelaskannya, pihaknya melakukan pengawasan belum pada tahap ke lapangan, sebab dana yang dikucurkan baru saja masuk desa beberapa bulan lalu.
Selain menyalurkan dana yang disediakan pemerintah pusat, jelasnya, pihaknya sudah melakukan penyiapan Sumber Daya Manusi (SDM). Hal ini perlu dialakukan untuk mengelola dana yang nantinya akan dikirimkan oleh pemerintah pusat.
Lebih lanjut Untung menjelaskan, dana sebesar Rp684,72 miliar untuk 2.435 Desa pada tahun 2015 harus tersalurkan sesuai prosedur yang ada.
Dana tersebut tahapannya, dari kas umum Negara/Menteri Keuangan sudah masuk ke Kabupaten atau rekening kas umum Daerah, kemudian disalurkan ke Desa yang dituju, sekarang tahapannya sudah kedesa.
Untuk kriteria desa yang mendapatkan anggaran pembangunan dinilai dari beberapa variabel, yaitu, jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan kemudian kesulitan giografis.
“Dari beberapa variabel itu yang membedakan dana setiap desanya. Tapi kalau untuk desa yang baru pemerkaran, mereka harus mendapat kode registerisasi desa dari Kementrian Dalam Negri yang sudah ditetapkan. Selama Desa belum terdaftar dan belum mendapat kode tersebut, mereka belum mendapat dana pembangunan desa,” tambahnya
BPMPD tidak akan tinggal diam dengan Desa yang baru mekar dan akan diperjuangkan tahun depan.”Kita akan mengusulkan dana pembangunan Desa bagi Desa baru mekar pada tahun 2016 mendatang,” terang Untung.
Sebelumnya, pencairan dana pembangunan Desa ini akan di transfer langsung oleh Kementrian Keuangan ke Kas 13 pemerintah kabupaten di Lampung. Kemungkinan yang paling masuk akal pencairan di Minggu ke tiga April ini baru prediksi.
Ditambahkan Kepala BPMPD Provinsi Lampung Yuda Setiawan, seluruh desa yang tersebar di 13 kabupaten/kota harus menyeraahkan RPJM Desa ke pemerintah kabupaten. Kemudian, pemerintah kabupaten membagi alokasi daya yang diterima masing-masing Desa dengan melihat jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta letak geografis Desa.
“Pencairan harus ada persyaratan tertentu dari pemerintah kabupaten. Alokasi dana Desa yang diterima setiap Desa dibuktikan dengan surat keputusan (SK) bupati,” jelasnya. (Fitri/JJ)