Harianpilar.com, Lampung Utara – Lika-liku pelantikan guru mangkir (Siti Aisyiah) yang lebih dari 5 bulan dari tugasnya namun tetap dilantik menjadi Kepala Sekolah di Lampung Utara (Lampura) memasuki babak baru.
Pasalnya Polres Lampura melalui Satuan Reserse dan Kriminalnya (satreskrim) akan mengusut kejadian kontroversial tersebut. Bahkan oknum guru yang mangkir dari tugasnya tersebut dapat dijerat dengan Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas oleh negara tetapi ia tidak melaksanakan tugas tersebut bahkan selama ia tidak menjalankan tugasnya ia tetap mengambil honor atau gaji yang diberikan negara, maka ia telah merugikan negara dan ini masuk dalam katagori korupsi.
“Siapa saja yang diberi tugas oleh negara, tetapi tidak menjalankan nya namun ia tetap mengambil honor yang diberikan negara, ini sama saja korupsi karena merugikan Negara,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung, Iptu. Supriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.
Masih menurut Supriyanto, pihaknya akan segera mengusut permasalahan mangkirnya guru yang seharusnya diberi sanksi tetapi malah diberi jabatan Kepala Sekolah.
“Ini tidak bisa dibiarkan, kita akan usut, karena ia tidak berhak, justru harus diberi sanksi,” tegas Supriyanto.
Terkait alasan yang diungkapkan Sekdakab Lampura Samsir yang melakukan pelantikan, bahwa yang bersangkutan mangkir selama ini dikarenakan sedang mengalami tekanan psikilogis (Stres).
Supriyanto mengatakan, bahwa yang berhak mengatakan seseorang mengalami tekanan psikilogis atau jiwa (Stres) adalah yang berprofesi sebagai Psikolog karena ia ahlinya bukan sembarangan orang.
“Yang berhak menilai dan mengatakan seseorang mengalami tekanan psikilogis harus orang ahli dalam hal ini Psikolog, jadi kalo bukan ahli jangan coba – coba bilang begitu,” serunya.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan guru mangkir ini banyak mengundang kritikan dan cemoohan publik akan kebijakan birokrasi yang kontroversi tersebut. Bahkan salah satu Tokoh Adat dan Masyarakat Lampura Akuan Abung melontarkan kritikan tajam akan kejadian tersebut. ia menilai sistem birokrasi Pemkab Lampura sudah bobrok dimana Baperjakat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Bahkan ia meminta aparat penegak hukum baik itu Polisi atau Kejaksaan untuk turun mengusut ada permainan apa dibalik semua ini.
Selain Tokoh Masyarakat, Anggota DPRD dari fraksi PDIP Rico Piciyono juga mendesak Bupati untuk segera mencopot atau membatalkan kebijakan pelantikan guru mankir tersebut, karena dapat mencoreng jalannya sistem tatanan birokrasi pemerintahan yang ada. (Iswant/Yoan/JJ)