Harianpilar.com, Pringsewu – Jumlah pemohon kartu kuning di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pringsewu usai lebar meningkat hingga 100 persen dibanding hari biasa.
Pada hari biasa jumlah pencari kerja (Pencaker) ini antara 3 orang/hari hingga 4 orang/hari, sedangkan sekarang usai lebaran bisa mencapai 15 orang/hari sampai 20 orang/ hari.
Kepala dinas Sosial tenaga kerja dan transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pringsewu, M.Arif,SE mengatakan, jumlah pemohon kartu kuning mengalami peningkatan usai lebaran sekitar 100 persen.
Terhitung hari masuk kerja usai libur lebaran pada tanggal 22 Juli sampai tanggal 28 Juli 2015 jumlah pemohon kartu kuning 107 orang.
“Kalau hari biasa pemohon pembuat kartu kuning 3 sampai 4 orang per/harinya saja. Namun usia lebaran ini pemohon kartu kuning per hari bisa 15 orang sampai 20 orang,”ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/7/2015).
Menurut Arif, meningkatnya pemohon kartu kuning karena setelah arus balik mudik lebaran orang yang biasa berkerja merantau ke luar daerah sengaja mengajak saudara untuk berkerja ke Pulau Jawa.
“Kemudian juga karena anak-anak SLTA baru lulus pengumunan yang ingin berkerja keluar daerah. Rata-rata pemohon kartu kuning ingin berkerja keluar daerah dengan tujuaan Jawa Barat, Jakarta dan Tangerang,” ucapnya.
Lanjut dia, bahwa data Dinsosnakertrans Kabupaten Pringsewu jumlah pemohon kartu Kuning terhitung dari awal bulan Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015 total 545 orang.
“Mereka membuat kartu kuning tujuaan agar terdaftar tercatat Dinsosnakertrans karena perusahan pabrik-pabrik yang profesional dipulau jawa syarat setiap merektum pekerja harus mencantumkan Kartu Kuning. Setelah data dicatat secara manual nanti kita lansung semua data dimasuk ke online ketenaga kerjaan,”kata dia.
Dijelaskan Arif juga, sesuai aturannya masa berlaku kartu kuning untuk mencari pekerja selama 6 bulan. Selain itu bagi pemilik kartu kuning yang sudah diterima berkerja disuatu perusahaan seharus dapat mengembalikan dan melaporkan ke Dinsosnakertrans.
“Kalau orang pemilik kartu kuning belum diterima berkerja masa berlaku sudah habis setiap 6 bulan sekali seharus laporan melegalisir masa berlaku diperpanjang. Inilah yang menjadi kendala kita tidak mengetahui berapa orang yang sudah diterima bekerja atau belum real pengganguran selalu berubah tidak sama di Pringsewu selama ini selalu menyesuaikan data dengan Disdukcapil,”kata dia.
Diakuinya juga, bagi pemohon kartu kuning yang sudah diterima berkerja di perusahan selama ini tidak ada yang mau melaporkan ke Dinsosnakertrans kabupaten Pringsewu.
“Karena dalam aturan juga tidak ada sangsi tegas hingga merasa orang itu sudah berkerja tidak ada yang mau laporan. Coba kalau ada sangsi tegas kemungkinan orang yang sudah berkerja pasti dengan sendiri akan melaporkan kesini,”pungkasnya. (Sahirun/JJ)