oleh

Herman HN-Yusuf Kohar Resmi Daftar ke KPU

Harianpilar.com, BandarLampung – Herman HN – Yusuf Kohar resmi mendaftarkan diri ke KPU sebagai calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung periode 2016-2021, Senin (27/7/2015). Pasangan ini secara serentak didampingi perwakilan 6 partai pendukungnya yakni PDI-P, NasDem, PKS, Demokrat, Gerindra dan PKB,  dan diterima Ketua KPU Kota Bandarlampung Fauzi Heri dan jajaran.

Dikatakan Herman HN, dirinya akan memberikan komitmen terhadap partai dan juga kepada masyarakat pada pemilu yang akan digelar secara serentak di Indonesia tanggal 9 Desember 2015 mendatang,

“Komitment kami sebagai calon akan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat karena hal itu adalah prioritas kami, pembagunan dan kesejahteraan juga akan kami tingkatkan, komitment ini akan menjadi acuan kami bila diberikan kesempatan oleh masyarakat dan rakyat bandar lampung,” ungkapnya.

Sebagai bentuk keseriusannya, pasangan ini telah melaporkan dan mendaftarkan harta kekayaan masing-masing calon, ke Lembaga KPK untuk proses evaluasi ketika menjabat sebagai kepala daerah kota Bandarlampung.

“Sebelum pendaftaran resmi ke KPU ini kami telah melaporkan harta kekayaan terlebih dulu ke KPK, sehingga sudah terlampir pada berkas pencalonan ke KPU,” ungkap Herman HN.

Sementara itu, Fauzi Heri mengatakan, pasangan Herman HN- Yusuf Kohar adalah pendaftar ke tiga setelah sebelumnya didahului oleh Thobroni – Komaru Nizar, Yunus – Ahmad Muslimin sebagai calon kepala daerah kota Bandarlampung periode 2016-2021.

“Sejauh ini baru 3 pasang yang mendaftarkan diri secara resmi ke KPU, kami belum bisa memastikan berapa pasang calon lainya yang akan menyusul mendaftarkan diri, namun diperkirakan hanya 3 pasang inilah yang akan menjadi calon walikota dan wakil walikota itupun bila semua lolos tahap verifikasi data,” jelas Fauzi.

Dijelaskan Fauzi, pendaftaran resmi kedua pasangan calon walikota dan wakil walikota ini telah diterima secara resmi oleh KPU, pihak KPU akan melakukan  verifikasi terlebih dulu seperti berkas administrasi pelengkap persyaratan pemilu untuk ke absahan berkas calon walikota maupun wakil walikota Bandarlampung periode 2016-2021 ini nantinya.

“Ya, formalitas pendidikan, (Ijasah) sepertinya tidak perlu tidak di verifikasi lagi, sebab dirinya sudah pernah mengikuti verifikasi berkas termasuk Ijasah sejak 2010 lalu saat mengikuti Pilkada periode 2010 – 2015, namun berkas lain seperti administrasi pelengkap persyaratan pemilu harus diverifikasi dulu untuk mendapatkan keabsahan berkas keseluruhan pasangannya,” tandasnya. (Putra/JJ)