Harianpilar.com, Lampung Utara – Dunia Pendidikan di Lampung Utara kembali berduka. Betapa tidak, seorang guru yang telah mangkir dari tugas mengajar sekitar lima bulan bukannya diberi sanksi tegas, malah diberi hadiah kenaikan jabatan menjadi Kepala Sekolah.
Kondisi ini jelas menjadi ‘potret buram’ dunia pendidikan sekaligus mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura Samsir yang melantik guru tersebut menjadi Kepala Sekolah (kepsek) diruang Siger Pemkab setempat.
Usai prosesi pelantikan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Iwan Setiawan, ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut enggan berkomentar, “Waduh masalah itu saya tidak tahu, coba tanya aja langsung ke pak Sekda,” ujarnya, Senin (13/7/2015).
Sementara, Sekdakab Lampura, Samsir saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, pihaknya telah mempelajari terkait mangkirnya Siti Aisyiah selama ini, dan diketahui disebabkan oleh yang bersangkutan sedang dalam tekanan psikis,”Dia (Siti Aisyiah) tidak masuk karena dia sedang dalam tekanan psikis. Dia stres entah mendapat tekanan dari mana”, ujar Samsir.
Sikap Samsir ini berbanding terbalik dengan sikapnya beberapa bulan yang lalu ketika dikonfirmasi saat itu Samsir dengan tegas menyatakan bawah Siti Aisyiah bisa dipecat dari PNS karena melanggar PP 53 tahun 2010, “Dia bisa dipecat jika mangkir tidak masuk kerja selama 46 hari dalam satu tahunnya. Saya akan memanggil Inspektorat, BKD, dan Diknas untuk membahas ini,” tegas Sekda berapa bulan yang lalu.
Seperti diketahui, masalah mangkirnya oknum guru tersebut telah beberapa kali ramai dipublikasikan melalui media massa. Bahkan Inspektorat telah turun langsung memeriksa yang bersangkutan. Kepala Inspektorat Lampura, Asmidi, mengatakan, berkas pemeriksaan yang bersangkutan telah naik ke pimpinan.”Berkas pemeriksaan telah kita sampaikan ke atasan, tinggal menungu hasilnya. Prihal sanksi terberatnya kemungkinan akan dipecat,” tegas Asmidi saat dikonfirmasi diruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. (Yoan/Iswanto/Juanda)








