Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2015 ini selama tujuh hari. Terhitung libur bersama dimulai dari tanggal 16-22 Juli 2015.
Wakil gubernur Lampung Bachtiar Basri mengatakan, cuti sudah ditetapkan pemerintah dalam surat keputusan bersama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015.
“Pemprov telah menetapkan libur cuti bersama Idul Fitri selama tujuh hari, bagi para pegawai sipil bisa menyiapakan untuk masa liburan itu, surat edaran nanti kita bagikan keseluruh SKPD,” katanya di gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (8/7/2015).
Selain cuti PNS Lampung juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas.
“Kita memberikan ijin bagi pegawai yang ingin membawa randis untuk pulang kampung, randis boleh dibawa yang terpenting untuk bensin mereka harus membeli sendiri, dan kendaraan dirawat tidak jadi masalah,” jelasnya.
Sebelumnya Asisten IV Bidang Administrasi dan Umum Provinsi Lampung Hamartoni Ahadist mengatakan, PNS memperoleh cuti selama tujuh hari sesuai libur kalender pemerintah pusat dan ini juga sesuai kesepakatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kita inikan instansi pemerintah yang bekerja hanya lima hari kerja saja mulai senin sampai jum’at, kalau untuk libur tujuh hari berturut-turut, saya rasa cukup ya,” katanya.
Dalam libur PNS yang guru dan non guru ada sedikit perbedaan dan ini sudah tertuang dalam Undang-undang.
“Bagi PNS yang menjadi guru dan Dosen mendapatkan liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak mengikuti jadwal libur seperti PNS lainnya, sebab libur guru dan Dosen sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Surat edaran gubernur sampai saat ini menjelang lebaran yang sebentar lagi belum turun, tapi inikan sudah menjadi biasa sebab ini sudah menjadi kalender tahunan, jadwal tahun ini sudah ditetapkan pada tahun kemaren. “Ya, surat edaran belum turun, mungkin sebentar lagi,” tukasnya
Sedangkan untuk instansi yang bergerak di bidang Perhubungan, Keamanan, Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan lainnya yang sejenis, diharapkan bisa menempatkan atau mengatur pengawasan saat libur nasional, cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dinas tersebut harus bisa mengatur jadwalnya, jangan sampai pelayanan pada masyarakat diabaikan, meski libur pelayanan harus diutamakan demi kelancaran bersama,” terangnya. (Fitri/Juanda)









