Harianpilar.com, Lampung Selatan – Selang satu hari petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan pengiriman daging babi (celeng) seberat 4.5 ton, Rabu (1/7/2015) sekitar pukul 04.00 wib, petugas KSKP kembali menggagalkan 900 Kg daging babi (Celeng) illegal.
Daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen resmi itu dikemas dalam bentuk karung besar sebanyak 6 Colly, dimana daging tersebut merupakan pesanan salah seorang di daerah Pulau Jawa tepatnya di Tangerang, Banten atas nama Tarigan.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas yang sedang melakukan pemeriksaan rutin dipintu masuk pelabuhan Bakauheni Lamsel di areal Seaport IntErdiction (SI).
Setelah melakukan penggeledahan, di kendaraan Bus Arya Prima warna putih kombinasi dengan Nopol B 7880 CN yang dikemudian oleh Krisna Sitepu (33) warga Neglasari Kelurahan Leo Baru, Kecamatan Telagasari Kodya Tangerang Banten, ditemukan daging celeng yang tidak dilengkapi dokumen resmi yang disimpan di dalam bagasinya.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Sektro Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel) AKP Feria Kurniawan.
Menurut Feria Kurniawan menjelaskan, dari hasil pemeriksaan daging celeng yang ditemukan merupakan pesanan dari salah seorang yakni Tarigan didaerah Cikokol Tangerang Banten.
Dimana daging babi tersebut diangkut atau dikirim dari Tugumulyo OKI Sumatera Selatan atas nama pengirim BIBI. “Daging dikirim oleh BIBI atas nama penerima Tarigan didaerah Tangerang Banten,” jelasnya.
Dia juga melanjutkan, daging babi tangkapannya akan langsung dikirim atau dilimpahkan ke Karantina wilayah Kerja Bakauheni Lampung Selatan (Lamsel). “Seluruh daging babi (celeng) akan segera kita limpahkan kekarantinan wilayah kerja Bakauheni,” lanjutnya. (Saipul/Juanda)









